2019 Terjadi 55 Kasus Kecelakaan Kereta Di Jateng

2019: 55 Kasus Kecelakaan Kereta Terjadi Di Jateng

Semarang, UP Radio – Sebanyak 55 kasus kecelakaan dengan 41 korban meninggal di perlintasan kereta terjadi selama tahun 2019. Banyaknya pengendara jalan yang masih nekat menerobos perlintasan kereta meski palang pintu telah ditutup membuat PT KAI Daop IV Semarang mengambil upaya pencegahan melalui sosialisasi.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama instansi-instansi terkait, Selasa (17/9) sekira pukul 08.00 WIB melakukan sosialisasi di Perlintasan Sebidang.

Advertisement

Dalam kesempatan ini, PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang menggandeng pihak kepolisian, dinas perhubungan serta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi selama 2 hari yakni pada hari Selasa (17/9) di Perlintasan KA Ronggowarsito, Perlintasan KA Mpu Tantular, dan Perlintasan KA Hasanudin serta pada hari Rabu (18/9) dilakukan di Perlintasan KA Ganepo, Perlintasan KA Brumbungan, dan Perlintasan KA Jagalan.

Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum. Kegiatan serupa juga KAI lakukan serentak di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” kata Kris.

Ia menuturkan bahwa giat perlintasan sebidang ini merupakan tindak lanjut dari FGD (Focus Group Discussion) bertajuk ‘Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa’ yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September lalu.

FGD dalam rangka HUT ke-74 KAI tersebut dihadiri oleh semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, Akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak terkait lainnya.

Kegiatan FGD tersebut melahirkan piagam Komitmen Bersama ditandatangani oleh DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, KNKT, POLRI, KAI, dan Jasa Raharja. Piagam tersebut menyatakan bahwa para pihak-pihak terkait berkomitmen untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau terkait perlintasan sebidang. Melakukan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Melakukan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya.

Perlu diketahui perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang mencatat terdapat 124 perlintasan sebidang yang resmi dan 309 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 11 dan 18 saja.

“Dari awal tahun 2019 hingga akhir agustus 2019, di wilayah PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang telah terjadi 55 kali kecelakaan yang mengakibatkan 41 nyawa melayang sia-sia. Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi,” ujar Kris.

Menurutnya, Di Daop IV Semarang, kecelakaan kereta hampir merata terjadi, tapi paling banyak terjadi di Mranggen untuk wilayah Timur dan di wilayah Barat paling banyak di Pekalongan dan Sragi. “Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan. Pengendara harus berhenti setelah sirine dibunyikan. Jangan nekat menerobos palang pintu, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” terangnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement