Semarang, UP Radio – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Semarang sepanjang 2025 masih menjadi perhatian serius. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat, jumlah laporan dan temuan kasus mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 tercatat sebanyak 336 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 266 kasus.
“Kasus yang paling mendominasi adalah kekerasan dalam rumah tangga. Kenaikan angka ini tidak bisa dilepaskan dari semakin beraninya perempuan untuk melapor dan bersuara,” ujar Eko.
Meski begitu, Eko mengakui peningkatan jumlah laporan tersebut tetap menimbulkan keprihatinan. Di satu sisi, keberanian korban untuk melapor menunjukkan meningkatnya kesadaran akan hak perlindungan. Namun di sisi lain, hal ini juga mencerminkan masih tingginya praktik kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga maupun sosial.
Berdasarkan sebaran wilayah, Kecamatan Tembalang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 37 kasus. Disusul Kecamatan Semarang Timur sebanyak 32 kasus dan Semarang Barat dengan 31 kasus.
Menurut Eko, faktor pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup beragam. Tekanan ekonomi, konflik keluarga, hingga persoalan relasi kuasa kerap menjadi latar belakang terjadinya kekerasan.
“Masalah ekonomi masih menjadi salah satu pemicu utama. Namun, faktor psikologis dan pola relasi yang tidak sehat juga banyak ditemukan dalam kasus-kasus yang kami tangani,” jelasnya.
DP3A Kota Semarang, lanjut Eko, tidak hanya mencatat dan menerima laporan, tetapi juga memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban. Pendampingan dilakukan sejak tahap awal, mulai dari visum, pelaporan ke kepolisian, hingga pemulihan psikologis.
“Kami memiliki Rumah Aman sebagai tempat perlindungan sementara bagi perempuan korban kekerasan. Saat ini ada lima perempuan korban KDRT yang kami dampingi secara intensif, termasuk pendampingan psikologis,” katanya.
Ia menambahkan, dampak kekerasan dalam rumah tangga sangat berat bagi perempuan, terutama dari sisi psikologis. Oleh karena itu, pendampingan tidak berhenti pada pemulihan mental, tetapi dilanjutkan dengan program pemberdayaan ekonomi.
“Kami arahkan mereka untuk mandiri secara ekonomi. Misalnya melalui pelatihan UMKM atau mengembangkan hobi yang bisa menghasilkan, agar mereka memiliki penghasilan sendiri dan tidak kembali terjebak dalam situasi kekerasan,” ujar Eko.
Upaya perlindungan perempuan dan anak di Kota Semarang juga dilakukan secara kolaboratif dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Selain Rumah Aman dan Rumah Inspirasi yang dikelola pemerintah kota, terdapat pula program Kecamatan Berdaya di tingkat provinsi serta Ruang Bersama Indonesia di tingkat nasional.
Ke depan, DP3A berharap semakin banyak perempuan dan anak yang berani melapor ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan. Edukasi dan sosialisasi terus digencarkan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
“Jangan ragu untuk melapor. Masyarakat bisa datang langsung ke UPTD DP3A atau menghubungi Call Center 112 untuk mendapatkan bantuan dan konsultasi,” pungkas Eko. (*)


