Semarang, UP Radio – Setelah hampir empat bulan tutup akibat pandemi Covid-19, puluhan tempat hiburan dan pariwisata di Kota Semarang mulai bersiap New Normal dan beroperasi kembali.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, hingga kini ada 83 tempat usaha hiburan dan wisata yang sudah mengajukan izin rekomendasi. Dari jumlah tersebut, 38 tempat telah mengantongi izin dari Disbudpar.
Dikeluarkannya rekomendasi bukan berarti Disbudpar langsung lepas tangan begitu saja. Pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala.
Iin, sapaan akrabnya, mempersilakan wisatawan dari luar Kota untuk bisa menikmati kembali Kota Lunpia. Namun, dia memgingatkan protokol kesehatan harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid.
“Dari luar kota boleh. Kami tidak mungkin minta KTP dan nolak tamu. Monggo wisata ke Kota Semarang dengan aman. Tentunya harapan kami ini bukan jadi akhir, tapi awal untuk kita tunjukkan bahwa pembukaan tempat hiburan jangan sampai menimbulkan klaster Covid. Justru, kami ingin mendukung kesehatan karena dengan berwisata orang akan bahagia dan imun tubuh meningkat,” jelasnya.
Satu diantaranya tempat wisata di Semarang yakni, Grand Maerakaca. Tempat wisata seluas 20 hektar berisi miniatur dan replikasi anjungan di Jawa tengah tersebut baru saja melakukan simulasi dan langsung mendapatkan izin rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Jumat (26/6/2020).
Direktur Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah, Titah Listyorini mengatakan, selama tutup tiga bulan pihaknya telah mempersiapkan penerapan protokol kesehatan dan kebersihan tempat wisata. Untuk menarik wisatawan, pihaknya juga mempersiapkan spot baru.
“Kami sudah mendapatkan rekomendasi dan sekarang sudah kami buka. Pengunjung sudah bisa mengunjungi dengan persyaratan protokol kesehatan,” terang Titah.
Dia memberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung. Sebelumnya kapasitas Grand Maerakaca sebesar 10.000 pengunjung, selama pandemi ini dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas yakni 5.000 pengunjung. Durasi pengunjung juga dibatasi tidak lebih dari tiga jam di tempat wisata.
“Misalkan ada yang keluar 100 orang, nanti akan ada yang masuk 100 orang. Sekali waktu, nanti juga ajan kami batasi 50 persen dari 5.000 pengunjung,” tambahnya. (ksm)