DJP Klarifikasi Atas Pemberitaan Penjahit Ditagih Pajak Rp2,8 Milyar di Pekalongan

Semarang, UP Radio – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar mengenai wajib pajak penjahit yang ditagih pajak hingga Rp2,8 milyar di Pekalongan.

Atas pemberitaan tersebut, dapat disampaikan informasi yang benar dan sebenarnya, berikut kronologinya:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terkait permintaan klatifikasi data Nomor Surat: S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang dikirimkan via pos Tanggal 01 Juli 2025. Surat tersebut BUKAN merupakan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diberitakan oleh beberapa media.
  • Lalu, menindaklanjuti surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan menugaskan petugas untuk melakukan kunjungan untuk mendapatkan keterangan lebih jelas secara langsung dari wajib pajak berdasarkan ST Nomor: ST-937/KPP.1002/2025 Tanggal 06 Agustus 2025. Dilakukan kunjungan oleh petugas alamat rumah yang bersangkutan atas inisial I
  • Petugas bertemu dengan wajib pajak inisial I dan Istri inisial U. Pekerjaan I hanya tukang jahit yang mendapat order dari orang yang membutuhkan jasa jahitnya
  • Petugas telah memberikan penjelasan atas kedatangannya ke rumah wajib pajak dan memberikan penjelasan sejelas mungkin kepada wajib pajak apa maksud dari surat tersebut. wajib pajak menyikapi juga dengan baik dan wajib pajak akan datang ke KPP Pratama Pekalongan hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 untuk melengkapi keterangan dan ttd Berita Acara.
  • Petugas sama sekali tidak mengatakan kalimat menagih pajak, hanya klatifikasi data. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada wajib pajak. Hari Jum’at, 08 Agustus 2025, wajib pajak datang ke KPP Pratama Pekalongan pukul 13.00 WIB, WP menceritakan kronologi kejadiannya sbb:
  • Hari Rabu Malam tanggal 06 Agustus 2025, salah satu pelanggan jasa dari wajib pajak datang ke rumah WP untuk memberikan bahan untuk dijahit. Dan Pelanggan jasa tersebut memvideo seperti yang beredar, dimana niat pelaku hanya untuk lucu-lucuan saja kata wajib pajak.
  • Hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, pengapload video menanyakan mengenai jam berapa petugas pajak datang dan dijawab oleh wajib pajak.
  • di Hari Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 Menjelang maghrib tanpa izin dari wajib pajak, video tersebut telah diposting di IG: Pekalongantrending.
  • Wajib pajak saat itu juga mencoba menghubungi pelanggan jasanya yg mengapload video tsb untuk segera mengtakedown video tsb karena selain informasinya tidak tepat, wajib pajak juga merasa video tersebut memuat identitas wajib pajak yang khawatir digunakan oleh pihak lainnya. Namun tidak direspon oleh pelaku.
  • Wajib pajak juga menghubungi admin PekalonganTrending untuk mengtakedown video tersebut. Wajib pajak dan istrinya mengatakan malam tersebut (Kamis, 07 Agustus 2025) tidak bisa tidur nyenyak.
  • Jum’at Pagi, wajib pajak didatangi oleh perangkat desa dan beberapa wartawan yang menanyakan informasi tersebut. Jum’at Siang wajib pajak ke kantor dan bertemu petugas dan telah memberikan klarifikasi atas surat tersebut dan wajib pajak meminta maaf atas viralnya video tersebut. Wajib pajak juga menyayangkan viralnya video tersebut karena tanpa izin yang bersangkutan dan informasi yang disampaikan dimedsos tidak sesuai.

DJP menilai berdasar kronologis tersebut dinyatakan bahwa pernyataan dalam video yang diunggah oleh media IG: Pekalongantrending dan diamplifikasi oleh beberapa media adalah tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan.

[the_ad id="40097"]
Advertisement

Kakanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh sangat menyayangkan atas kejadian tersebut sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang salah dan negatif serta merugikan baik bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami sampaikan pula bahwa wajib pajak tidak perlu panik apabila mendapatkan surat ataupun imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak, karena tidak semua surat adalah tagihan. Apabila mendapatkan surat atau imbauan silakan langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

Lebih lanjut DJP juga mengimbau, agar wajib pajak lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data perpajakan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila terdapat kritik dan saran, sampaikan melalui kanal resmi DJP atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

“Semoga dengan adanya klarifikasi ini dapat menjelaskan kejadian yang ada sehingga tidak terjadi persepsi yang salah dan merugikan para pihak.” pungkas Nurbaeti. (wis)

[the_ad id="40099"]
Advertisement