Ketua DPRD Kota Semarang: Aturan Penggunaan Dana Operasional RT Rp25 Juta Harus Diperjelas

Semarang, UP Radio – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mengajak seluruh elemen pemerintah hingga camat dan lurah untuk ikut mengawasi pencairan Dana Operasional RT Rp25 Juta.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman meminta OPD terkait termasuk camat dan lurah ikut membantu mengawasi serta memberi pendampingan agar anggaran tepat sasaran dan tepat guna.

Menurutnya, aturan penggunaan dana operasional RT Rp25 Juta per tahun ini harus lebih jelas.

[the_ad id="40097"]
Advertisement

“Jangan sampai bantuan ini nanti malah jadi bumerang. Jangan sampai malah jadi membingungkan seluruh ketua RT. Kami mendorong adanya pendampingan langsung,” kata Pilus sapaan akrabnya, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurut dia, pemerintah harus sering melakukan sosialisasi aturan petunjuk teknis (juknis) agar masyarakat lebih jelas lagi akan tata cara pencairan, aturan dan syarat-syaratnya.

Pilus mengatakan memang bantuan operasional belum bisa mencakup semua kebutuhan dalam setiap RT. Tapi setidaknya dengan dana bantuan operasional ini dapat membantu meringankan iuran yang ada di masyarakat.

“Paling tidak dengan adanya bantuan Rp25 juta, operasional Rp25 juta ini sudah membahagiakan bagi warga masyarakat. Selama ini tiap kali ada kegiatan itu iuran. Nah, ini nanti paling tidak sudah
tak ada iuran lagi,” sebut dia.

“Memang belum bisa meng-cover penuh kebutuhan warga tapi paling tidak iurannya bisa berkurang jika ada kegiatan di RT,” tuturnya.

Disinggung terkait ada beberapa RT yang tidak bisa bahkan tidak mau mencairkan dana bantuan tersebut, Pilus mengatakan hal tersebut harus ditelusuri apa alasannya.

“Jadi apakah sudah merasa sudah bisa mencukupi kebutuhan atau memang mereka kesulitan untuk menjabarkan kegiatan apa saja atau ribet dalam administrasinya,” ujarnya.

“Ini harus dipilah, kalau memang ribet perlu dijelaskan karena ini hal baru maka butuh ekstra untuk memberikan yang sejelas-jelasnya karena sesuatu yang baru itu susah,” lanjutnya.

Namun jika memang RT tidak mau mengambil dana bantuan tersebut, lanjut Pilus, maka memang mereka dianggap bisa mencukupi kebutuhan warga.

“Tapi kalau mereka sulit dalam membuat SPJ dan lainnya mohon pemerintah jemput bola untuk dilakukan pendampingan, dilakukan sosialisasi dengan jelas supaya mereka bisa menggunakan,” terangnya. (*)

[the_ad id="40099"]
Advertisement