Terbukti Korupsi, Hakim Jatuhkan Vonis 5 dan 7 Tahun Bui Mbak Ita dan Alwin Basri

Semarang, UP Radio – Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan divonis pidana penjara 5 dan 7 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama sama sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Alwin Basri pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor.

[the_ad id="40097"]
Advertisement

Selain pidana kurungan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa satu (Mbak Ita) denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak membayar, maka dapat diganti dengan kurungan 4 bulan penjara.

Tak hanya itu, Mbak Ita juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp683 juta. Namun jika tidak dapat membayarkan, maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila, tidak mencukupi maka dipidana 6 bulan.

Sementara untuk Alwin Basri harus mengembalikan uang pengganti Rp4 miliar, namun jika tidak dapat mengembalikan diganti 6 bulan penjara.

“Menghukum terdakwa tetap ditahan,” tegas dia.

Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan bagi keduanya. Yakni, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa kooperatif, tidak pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” sebut Gatot.

Selain itu, hakim juga menyebut hal lain yang meringankan yakni karena Ita mendapat banyak penghargaan dalam memajukan Kota Semarang di tingkat nasional dan Internasional.

Begitupun Alwin, hakim juga menyebut Alwin juga mendapat penghargaan ketika duduk di kursi legislatif.

Dengan vonis ini, kuasa hukum Hevearita dan Alwin menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tetap menerima putusan. “Pikir-pikir yang mulia,” kata kuasa hukum.

Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara, denda Rp500 juta, uang pengganti Rp683,2 juta.

Sementara suaminya, Alwin Basri, mendapat hukuman hukuman lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU KPK delapan tahun penjara. Serta denda Rp500 juta, uang pengganti Rp4 miliar.

Dalam rangkaian kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis bersalah Rachmat Utama Djangkar dan Martono selaku pihak swasta pemberi suap atau gratifikasi ke Mbak Ita dan Alwin.

Rachmat dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, dalam sidang Senin (30/6/2025). Sementara Martono dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, dan bayar uang pengganti Rp245, 7 juta. (ksm)

[the_ad id="40099"]
Advertisement