Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang terus mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Hingga Senin, 6 Oktober 2205, realisasi PBB Kota Semarang tercatat mencapai Rp603 miliar atau sekitar 86 persen dari total target sebesar Rp703 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Semarang untuk mempercepat penagihan dan memberikan pendampingan hukum kepada wajib pajak.
“Sampai hari ini realisasi PBB kota Semarang sudah mencapai Rp603 miliar dari target Rp703 miliar. Masih ada sekitar Rp100 miliar yang sedang kami kejar menjelang akhir tahun,” ujarnya.
Iin, sapaan akrabnya, mengapresiasi para wajib pajak yang sudah taat membayar tepat waktu. Ia menyebut kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Semarang terbukti membantu peningkatan pendapatan pajak, terutama dari wajib pajak yang menunggak.
“Kami mulai menggandeng Kejaksaan sejak 2019. Dari kerja sama tersebut, kontribusinya mencapai sekitar Rp75 miliar atau sekitar 20 persen dari total realisasi pendapatan,” jelasnya.
Selain menggandeng Kejaksaan, untuk mengejar sisa target Rp100 miliar, Bapenda juga menerapkan sejumlah langkah strategis.
Di antaranya melalui program Naliko (Nagih Pajak Keliling Kota Semarang) yang hadir di 16 kecamatan. Juga pelayanan jemput bola setiap Minggu di kawasan Car Free Day Simpang Lima, serta kemudahan pembayaran menggunakan QRIS.
“Wajib pajak yang membayar lewat QRIS kami bebaskan dari denda. Kami juga mempercepat penagihan terhadap wajib pajak besar melalui surat peringatan dan percepatan pembayaran,” tambahnya.
Selain itu, Bapenda juga terus mendorong kemudahan layanan bagi masyarakat melalui program Naliko. Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak non-tunai di lokasi pelayanan keliling tersebut dan mendapatkan insentif bebas denda.
“Program Naliko menjadi bagian dari komitmen kami untuk mendukung digitalisasi pelayanan pajak daerah,” jelas Iin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono, menegaskan bahwa pola kerja sama dengan Kejaksaan dilakukan secara humanis dan persuasif.
“Surat imbauan dari Kejaksaan menjadi bentuk pengingat bagi wajib pajak yang menunggak. Dengan pendekatan humanis, hasilnya lebih efektif karena banyak yang akhirnya sadar dan melunasi kewajibannya,” ujarnya.
Bambang optimistis target PBB sebesar Rp703 miliar dapat tercapai hingga akhir tahun. Menurutnya, pajak daerah, khususnya PBB, menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Semarang.
“Kami berharap dukungan masyarakat terus terjaga agar target pendapatan daerah bisa tercapai optimal. Pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Semarang,” pungkasnya. (ksm)
