Cegah Dualisme, Dewas PDAM Semarang Dorong Kepatuhan pada SK Wali Kota

Semarang, UP Radio – Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Moedal Kota Semarang mengingatkan jajaran direksi untuk mematuhi keputusan Wali Kota Semarang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Peringatan ini disampaikan agar tidak terjadi tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap keputusan resmi tersebut.

Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal, Dio Hermansyah, menegaskan bahwa keputusan Wali Kota dalam memberhentikan jajaran direksi telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

[the_ad id="40097"]
Advertisement

“Mekanismenya sudah jelas. Evaluasi dilakukan secara triwulanan, semesteran, hingga tahunan. Hasil evaluasi itulah yang menjadi dasar keputusan pemberhentian direksi. Jadi keputusan wali kota sah secara hukum,” ujar Deo saat ditemui, Jumat, 10 Oktober 2025.

Menurutnya, direksi yang sudah diberhentikan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen atau menjalankan aktivitas di perusahaan. Jika hal itu tetap dilakukan, maka dapat dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan pemilik perusahaan.

“Kalau sudah diberhentikan tapi masih berkantor dan menandatangani dokumen, itu sama saja dengan pembangkangan. Hanya pelaksana tugas (PLT) yang telah ditunjuk wali kota yang sah menjalankan fungsi direksi,” tegas Dio.

Dio menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang, posisi Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama PDAM Tirta Moedal kini dipegang oleh Hernowo Budi Luhur, yang berwenang penuh mengelola operasional perusahaan.

Ia juga menambahkan bahwa PDAM Tirta Moedal merupakan perusahaan umum daerah (Perusda) dengan satu pemilik modal, yakni Pemerintah Kota Semarang. Karena itu, seluruh keputusan strategis berada di bawah kewenangan wali kota.

“PDAM bukan perseroan dengan banyak pemegang saham, jadi tidak ada RUPS. Pemiliknya hanya satu, yaitu pemerintah kota,” jelasnya.

Menanggapi penolakan terhadap SK pemberhentian oleh pihak direksi, Deo menilai langkah tersebut merupakan hak pribadi yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Namun secara administratif, keputusan wali kota tetap sah dan mengikat.

“Kami berharap semua pihak menaati keputusan resmi agar tidak menimbulkan dualisme kepemimpinan di tubuh PDAM Tirta Moedal. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci menjaga stabilitas perusahaan,” pungkasnya.(shs)

[the_ad id="40099"]
Advertisement