Semarang, UP Radio – Badan Bank Tanah mengelola sekitar 16 hektare lahan di sejumlah wilayah Jawa Tengah yang diperuntukkan bagi kepentingan strategis nasional, termasuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Ariwibowo, menjelaskan lahan tersebut bersumber dari tanah terlantar dan tanah pelepasan yang telah diserahkan sesuai ketentuan pemerintah.
“Di Jawa Tengah, pemanfaatan tanah mencapai sekitar 16 hektare. Perlu digarisbawahi, ini bukan pengambilalihan, tetapi bagian dari fungsi negara untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah,” ujar Perdananto usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Bank Tanah dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, sebagian lahan yang dikelola di Jawa Tengah telah dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, salah satunya di Kabupaten Kendal.
“Rata-rata lahan kami dapatkan dari proses penertiban tanah terlantar dan pelepasan hak. Sebagian besar kami gunakan untuk pembangunan rumah MBR agar berdampak sosial langsung,” jelasnya.
Perdananto menambahkan, seluruh lahan di Jawa Tengah yang dikelola Badan Bank Tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), berbeda dengan wilayah luar Jawa yang sebagian masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) untuk sektor pertanian dan perkebunan.
“Kalau di luar Jawa memang masih ada yang HGU, tapi untuk Jawa Tengah semuanya HGB,” terangnya.
Secara nasional, Badan Bank Tanah telah mengelola lahan seluas 34.600 hektare yang tersebar di sekitar 20 provinsi. Ke depan, lembaga ini akan memperluas kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat keadilan agraria serta mendukung kepentingan sosial dan publik.
“Kami terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan agar fungsi Bank Tanah bisa semakin luas, terutama untuk keadilan sosial, kepentingan umum, dan reforma agraria,” tambah Perdananto.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Eni Setyosusilowati, menjelaskan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah di Jawa Tengah tersebar di empat kabupaten, yaitu Batang, Brebes, Kendal, dan Semarang.
“Lahan tersebut berasal dari tanah bekas hak, tanah telantar, tanah timbul, serta tanah yang dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya,” ujarnya.
Eni menegaskan, lahan yang dikelola tidak diambil alih secara sepihak, melainkan dikumpulkan melalui mekanisme yang sah dan transparan untuk mendukung kepentingan nasional, seperti pembangunan, investasi, pendidikan, dan perumahan rakyat.
“Badan Bank Tanah ini lembaga non-profit, bukan bagian dari Kementerian ATR, namun memiliki fungsi strategis. Tanah yang dikumpulkan nantinya digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan bandara di IKN atau perumahan masyarakat,” jelasnya.
Salah satu contoh pemanfaatan lahan Badan Bank Tanah di Jawa Tengah yaitu di Kabupaten Batang, di mana sebagian lahan hasil pelepasan hak diserahkan kepada Universitas Diponegoro untuk pengembangan fasilitas pendidikan melalui Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU).
“Lahan di Jawa memang terbatas, karena tingkat pemanfaatannya sudah padat. Namun kami tetap berupaya agar setiap daerah berkontribusi menyediakan lahan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (ksm)
