Jakarta, UP Radio – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap ribuan kios pupuk yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas harga resmi. Sebanyak 2.039 kios di seluruh Indonesia dipastikan akan dicabut izinnya setelah terbukti melakukan pelanggaran yang berpotensi merugikan petani hingga Rp600 miliar per tahun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani dan komitmen memperbaiki tata kelola distribusi pupuk bersubsidi yang selama ini rawan penyimpangan.
“Kita sudah cabut izin sebanyak 2.039 kios yang terbukti menjual di atas HET. Kalau ada yang merasa tidak bersalah, silakan klarifikasi langsung ke Direksi,” tegasnya.
Dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, sebanyak 2.039 kios di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi terindikasi melanggar. Pelanggaran paling banyak ditemukan di wilayah-wilayah dengan aktivitas pertanian tinggi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.
Rata-rata, kios menjual pupuk Urea dan NPK dengan selisih Rp20.800 hingga Rp20.950 per sak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Selisih ini, kata Amran, cukup besar untuk menekan margin keuntungan petani dan mengancam stabilitas produksi pangan nasional.
“Kalau kerugian Rp600 miliar per tahun dibiarkan terus, sepuluh tahun nilainya bisa mencapai Rp6 triliun. Kasihan petani kita. Mereka adalah ujung tombak sekaligus pahlawan pangan bangsa,” tambahnya.
Pengawasan Diperketat Lewat Sistem Digital
Kementerian Pertanian mengandalkan sistem pelaporan digital untuk mendeteksi dan memverifikasi pelanggaran harga di tingkat kios. Data pelanggaran yang masuk diverifikasi secara berlapis sebelum ditindaklanjuti oleh tim pengawasan pusat dan daerah.
Amran memastikan tidak ada kompromi bagi pihak yang bermain di jalur distribusi pupuk bersubsidi. “Kami bekerja sama dengan Satgas Pangan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Siapa pun yang menjual di atas HET akan ditindak, bahkan dicabut izinnya,” tuturnya.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan subsidi pupuk tepat sasaran dan digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan petani.
“Pupuk adalah darah bagi pertanian. Tanpa pupuk yang terjangkau dan terdistribusi dengan benar, produksi pangan tidak akan meningkat,” kata Mentan Amran.
Dengan penertiban ini, pemerintah berharap sistem distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih transparan, adil, dan berpihak kepada petani, yang selama ini menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
