Pelaku Usaha IKM Antusias Ikut Program Kolektif Pendaftaran HKI yang Digagas Dekranasda Kota Semarang

Semarang, UP Radio – Program fasilitasi kolektif pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang digagas Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Semarang menjadi angin segar bagi pelaku UMKM.

Owner PT Kingkaf Makmur Sejahtera Ika Yuliani mengungkapkan program ini sangat membantu pelaku usaha dalam melindungi merek dan produk mereka dari potensi pelanggaran hukum.

Menurut Ika selama ini pengajuan HKI secara mandiri sering dianggap memberatkan karena biayanya cukup tinggi, terutama bagi pelaku usaha dengan skala kecil dan menengah.

[the_ad id="40097"]
Advertisement

“Biasanya UMKM keberatan karena memang jual belinya belum skala besar, untuk pengurusan HAKI itu seolah-olah seperti memberatkan. Jadi, antara butuh HAKI-nya tapi juga memikirkan biayanya,” ujar Ika, saat mengikuti Sosialisasi Tata Kelola HKI dan Fasilitasi Pendaftaran Merek, di Hotel Grand Egde, Rabu (12/11/2025).

Ika mengaku sempat mengurus mengurus HKI secara mandiri dan prosesnya bisa dilakukan sendiri, tetapi tetap memerlukan pendampingan dari dinas agar tidak terjadi kesalahan administrasi atau duplikasi merek.

“Saya pernah mengurus sendiri. Bisa saja, tapi banyak hal teknis yang kita tidak paham,” ucapnya.

Program fasilitasi kolektif ini sangat mempermudah pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek, resep, hingga komposisi produk. Selain itu, adanya pendampingan dan edukasi membuat pelaku usaha memahami pentingnya HKI bagi keberlangsungan usaha.

“Pendampingan ini bukan hanya sekadar mengumpulkan berkas, tapi kami juga diberi pemahaman kenapa HKI itu penting. Supaya ke depan, ketika usaha berkembang, kita punya pagar hukum untuk melindungi merek agar tidak diambil pihak lain,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mulai menyadari pentingnya perlindungan merek, terutama untuk produk yang sudah dikenal masyarakat. Produknya pun kini sudah mengantongi HKI. Ada tiga produk yang sudah terdaftar HKI. Dengan fasilitasi ini, akan bertambah satu produk lagi yang segera mengantongi HKI.

“Kami sadar manfaat jangka panjangnya. Apalagi, produk fashion dan makanan itu kan sangat rentan ditiru,” tuturnya.

Selain perlindungan hukum, Ika menambahkan, HKI juga meningkatkan kepercayaan diri pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha ke pasar yang lebih luas misalnya mengikuti pameran atau kerjasama dengan pihak luar.

Sementara itu Ketua harian Dekranasda kota Semarang Syanas Nadya Winanto Putri menjelaskan fasilitasi pengurusan HKI bagi pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) merupakan bagian dari upaya Dekranasda untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan industri kreatif lokal.

“Biaya pendaftaran HKI secara mandiri sekitar Rp 1 juta-an dan prosesnya bagi sebagian pelaku usaha dirasa lama dan tidak tahu kisi-kisinya,” ujar Syanas.

Menurutnya yang dibutuhkan pelaku usaha sebenarnya adalah pengetahuan atas kisi-kisi ini dan program dari pemerintah kota Semarang menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil.

“Program ini menjadi salah satu sarana yang diberikan oleh pemerintah kota Semarang bersama Dekranasda untuk lebih memperkuat ekosistem UMKM. Pelaku IKM tidak hanya dibimbing dalam pendaftaran tetapi juga dibimbing ke depannya agar mereka dapat membuat sendiri merek-mereknya,” jelas Syanas. (shs)

[the_ad id="40099"]
Advertisement