Semarang, UP Radio — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menegaskan bahaya peredaran rokok ilegal yang masih marak ditemukan di berbagai wilayah Jawa Tengah, khususnya di daerah sentra industri seperti Kudus dan Jepara.
Kepala Kantor wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY Imik Eko Saputro mengatakan, selain merugikan negara, rokok ilegal juga dinilai membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengujian resmi. Hal tersebut dikatakan Imik Eko Saputo saat dialog di UP Radio, Senin (8/12/2025).
Menurutnya industri rokok merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar. “Sektor cukai rokok di Jawa Tengah menyumbang hampir Rp50 triliun per tahun pada APBN. Bahkan, Bea Cukai Kudus tercatat sebagai penyumbang penerimaan cukai terbesar kedua nasional, setelah Pasuruan,” kata Imik.

Maraknya peredaran rokok ilegal harus mendapatkan penanganan serius untuk meminimalisir kerugian negara yang ditimbulkan.
“Jika peredaran rokok ilegal meningkat, penerimaan negara tentu akan turun. Dampaknya bisa mengganggu pembiayaan berbagai sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Imik Eko Saputro juga menjelaskan cara paling mudah mengenali rokok ilegal adalah ketiadaan pita cukai pada kemasan. Produk seperti ini disebut rokok polos. Selain itu, ada pula rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau pita yang tidak sesuai peruntukan, misalnya pita untuk golongan murah ditempel pada rokok golongan lebih tinggi.
Bea Cukai mengimbau konsumen lebih teliti memeriksa kemasan, termasuk hologram dan ciri keamanan lain pada pita cukai yang hanya tampak melalui sinar UV.
Upaya penegakan hukum hingga kini terus dilakukan melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, yang melibatkan patroli darat, sosialisasi ke pedagang, pemasangan stiker anti-rokok ilegal, serta kerja sama dengan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Namun tantangan semakin kompleks karena peredaran kini masuk ke platform marketplace, menggunakan alamat pengirim dan penerima palsu untuk menghindari pelacakan.
Di sisi lain, industri rokok merupakan penyerap tenaga kerja yang sangat besar di Jawa Tengah. “Tercatat lebih dari 400 perusahaan rokok terdaftar, dengan pabrik-pabrik besar di Kudus mempekerjakan ribuan pekerja. Karena itu, stabilitas industri dan penegakan aturan cukai dianggap penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi daerah,” tambahnya.
Masyarakat diimbau aktif melaporkan temuan rokok ilegal serta menolak peredarannya. “Kesadaran publik sangat penting. Ketika masyarakat peduli, industri terjaga, penerimaan negara aman, dan kesehatan pun terlindungi,” pungkasnya. (shs)
