Kejar Kesadaran Patuh Pajak, DJP Terus Sosialisasikan Aplikasi Cortax untuk Lapor SPT

Semarang, UP Radio – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Kebut sosialisasi Aplikasi perpajakan Cortax kepada masyarakat.

Kepala Bidang P2Humas DJP Jawa Tengah I, Hutomo Budi, mengatakan, aplikasi Coretax akan menjadi satu-satunya sistem administrasi perpajakan yang digunakan wajib pajak pada pelaporan SPT tahun pajak mendatang.

“Saat ini, DJP memprioritaskan sosialisasi tahap awal berupa aktivasi akun dan pembaruan data wajib pajak,” kata Hutomo saat sosialisasi kepada awak media di Semarang, Kamis (19/12/2025).

[the_ad id="40097"]
Advertisement

Menurut Hutomo keberhasilan implementasi Coretax sangat bergantung pada kesiapan data wajib pajak, terutama keakuratan email dan nomor telepon yang digunakan saat aktivasi akun.

“Seluruh notifikasi dan kode keamanan akan dikirim langsung ke kontak wajib pajak. Karena itu, data harus benar dan aktif agar tidak menghambat proses selanjutnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Coretax dirancang untuk menghilangkan praktik administrasi massal yang selama ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data, seperti penggunaan satu email untuk banyak NPWP. Dalam sistem baru ini, setiap wajib pajak wajib menggunakan identitas digital yang valid dan personal.

Selain memberikan kemudahan pelaporan, Coretax juga memperkuat aspek keamanan data. Namun, Hutomo mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan momentum perubahan sistem.

“Penipuan sering kali tidak bersumber dari aplikasi DJP, melainkan dari pihak lain yang menyimpan data perpajakan. Coretax justru dibangun untuk meminimalkan risiko tersebut,” jelasnya.

Untuk mempercepat adaptasi, DJP Jateng I menggencarkan sosialisasi melalui kerja sama dengan media, kunjungan ke instansi pemerintah, perguruan tinggi, serta pemberi kerja. Edukasi dilakukan secara bertahap agar wajib pajak memahami alur penggunaan Coretax sejak tahap awal.

Hutomo menambahkan, meskipun masih dalam tahap penyempurnaan, Coretax telah melalui uji coba internal dan akan terus ditingkatkan sebelum digunakan secara penuh oleh masyarakat luas.

Melalui penerapan Coretax, DJP berharap transformasi digital perpajakan dapat menghadirkan sistem pelaporan yang lebih sederhana, aman, dan akuntabel bagi wajib pajak. (shs)

[the_ad id="40099"]
Advertisement