Pelaporan SPT Makin Mudah, DJP Dorong WP Segera Aktivasi Coretax

Semarang, UP Radio – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Cortax sebagai syarat utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun pajak 2025.

Kepala Bidang P2 Humas Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Hutomo Budi, menegaskan bahwa tanpa aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT tahunan secara elektronik.

“Seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT menggunakan aplikasi Coretax. Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi. Tanpa itu, SPT tidak bisa disampaikan,” ujarnya.

[the_ad id="40097"]
Advertisement

Ia menjelaskan, dalam proses aktivasi Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan NIK sesuai KTP, nomor handphone yang aktif, serta alamat email yang valid. Email tersebut nantinya akan digunakan untuk pengiriman informasi penting, termasuk notifikasi perubahan kata sandi dan bukti penerimaan SPT.

“Email yang valid sangat penting, karena seluruh informasi terkait pelaporan SPT akan dikirimkan ke sana,” tambah Hutomo.

DJP juga membuka layanan bantuan bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses aktivasi. Wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.

Terkait dampak keterlambatan, Hutomo mengingatkan bahwa wajib pajak masih memiliki kesempatan melakukan aktivasi hingga Maret, namun keterlambatan pelaporan SPT tetap berpotensi dikenai sanksi administrasi.

“Jika pelaporan SPT terlambat, termasuk akibat belum aktivasi Coretax, maka tetap ada sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Untuk wajib pajak badan, DJP mendorong adanya sinkronisasi data antara pemberi kerja dan karyawan. Bukti potong pajak yang dibuat perusahaan nantinya akan otomatis masuk ke akun Kortek karyawan.

“Dengan sistem ini, SPT orang pribadi menjadi lebih mudah karena data penghasilan sudah terisi. Wajib pajak tinggal melengkapi daftar harta dan utang, lalu klik lapor,” jelasnya.

Saat ini, tingkat aktivasi akun Coretax di Jawa Tengah masih berada di kisaran 30 persen. DJP terus mengintensifkan sosialisasi, menyasar instansi pemerintah, pemberi kerja, hingga aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri.

“Kami terus berupaya meningkatkan partisipasi wajib pajak agar pelaporan SPT ke depan berjalan lancar dan tertib,” pungkas Hutomo. (shs)

[the_ad id="40099"]
Advertisement