Dana Operasional RT Kota Semarang Terserap Rp253,9 Miliar

Semarang, UP Radio – Serapan anggaran dana operasional Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang sepanjang tahun 2025 mencapai Rp253, 9 miliar.

Dari total 10.621 RT, sebanyak 10.157 RT atau sekitar 95,6 persen tercatat telah memanfaatkan dana operasional sebesar Rp25 juta per tahun. Sementara itu, 464 RT memilih tidak mengambil bantuan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa secara nilai anggaran, dana operasional RT yang terserap mencapai Rp253,9 miliar. Adapun dana yang tidak terserap dari RT yang tidak mengambil bantuan mencapai sekitar Rp11,6 miliar.

Advertisement

“Kalau kita lihat persentasenya, yang mengambil dana operasional RT itu mencapai 95,6 persen, sedangkan yang tidak mengambil hanya 4,4 persen,” kata Eko.

Kondisi serupa juga terjadi pada tingkat RW. Dari total 1.530 RW, sebanyak 1.453 RW atau sekitar 95 persen memanfaatkan dana operasional. Sisanya, sebanyak 77 RW memilih tidak mengambil bantuan yang disediakan pemerintah kota.

Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan DP3A juga mencatat adanya sisa serapan anggaran.

Dana Operasional RT Tak Terserap Rp5,46 Miliar

Pada tingkat RT, sisa dana tercatat sebesar Rp5,46 miliar atau sekitar 2,1 persen. Sementara pada tingkat RW, sisa anggaran mencapai Rp171,1 juta atau sekitar 3,8 persen.

Eko menjelaskan, sisa anggaran tersebut muncul karena dua faktor utama. Pertama, adanya RT dan RW yang memang tidak mengambil dana operasional.

Kedua, ada RT dan RW yang tidak menggunakan dana hingga batas maksimal Rp25 juta per tahun.

“Banyak RT yang merasa dana tersebut sudah cukup untuk kegiatan mereka, sehingga tidak harus dihabiskan. Ada yang sisanya Rp300 ribu, ada yang Rp500 ribu. Kalau dikumpulkan dari ribuan RT, jumlahnya tentu cukup besar,” ujarnya.

Menurut Eko, alasan RT dan RW tidak mengambil dana operasional juga cukup beragam. Salah satunya berasal dari lingkungan permukiman yang sudah memiliki kas mandiri.

“Ada wilayah yang masyarakatnya sudah punya anggaran sendiri, biasanya di kawasan permukiman tertentu. Ada juga yang merasa prosedurnya ribet, tapi persentasenya kecil sekali,” jelasnya.

DP3A Kota Semarang secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi, baik di akhir tahun maupun langsung ke kelurahan. Dalam proses tersebut, DP3A kerap memfasilitasi pertemuan dengan RT dan RW untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan dana RT.

“Kami datang jika diundang RT atau RW. Di situ biasanya muncul banyak pertanyaan, dan kami jelaskan peruntukan dana operasional itu seperti apa,” kata Eko.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana BO RT dan RW telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota. Dana tersebut digunakan untuk tiga hal utama, yakni administrasi RT dan RW, kegiatan sosial budaya dan pemberdayaan masyarakat, serta mendukung program pemerintah.

“Contohnya kegiatan pilah sampah, kebersihan lingkungan, dan program-program pemerintah lainnya. Sejauh ini peruntukannya sesuai dan tidak ada masalah berarti,” ujarnya.

Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Semarang memfokuskan program pembangunan pada tema Semarang Bersih. Karena itu, dana bantuan operasional diarahkan untuk mendukung kegiatan kebersihan dan pembangunan lingkungan di tingkat RT dan RW.

“Kami berharap kalau kebersihan dan pilah sampah berjalan baik, saluran irigasi juga lebih terawat sehingga risiko banjir bisa menurun,” kata Eko.

Terkait pelaporan penggunaan dana, Eko menyebut pemerintah kota juga membuka ruang evaluasi dan penyesuaian kebijakan. Salah satu masukan dari masyarakat adalah batas maksimal belanja yang dinilai terlalu kecil.

“Masukan-masukan dari RT kami tampung. Ke depan, bisa saja ada perubahan peraturan agar dana tersebut bisa dimanfaatkan lebih maksimal untuk pembangunan di lingkungan,” ujarnya.

Memasuki tahun 2026, masa penggunaan dana operasional RT dan RW berlangsung penuh selama 12 bulan. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang relatif singkat, pemerintah berharap masyarakat semakin bijak dan optimal dalam memanfaatkan bantuan tersebut.

“Kami berharap dengan waktu yang lebih panjang, penggunaan dana bisa lebih terencana, lebih bermanfaat, dan selaras dengan program Semarang Bersih,” pungkas Eko. (ksm)

Advertisement