Jakarta, UP Radio – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan (scam) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
PKS tersebut ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, serta disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica menjelaskan, kerja sama ini memberikan kemudahan bagi masyarakat korban penipuan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC. Laporan pengaduan tersebut dibutuhkan dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica Widyasari Dewi.
Ia menambahkan, sinergi ini juga diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap para pelaku penipuan yang semakin meresahkan masyarakat.
“Melalui Indonesia Anti-Scam Centre, kami ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terintegrasi, tidak hanya untuk mempercepat proses pengembalian dana korban, tetapi juga untuk mendukung penegakan hukum agar para pelaku penipuan dapat segera ditangkap dan diberi efek jera,” tegasnya.
PKS bernomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 tersebut memuat sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Kerja sama ini dilatarbelakangi meningkatnya laporan dan jumlah korban penipuan di Indonesia. Modus penipuan umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga transaksi aset digital termasuk kripto.
Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat, sebagaimana juga terjadi di berbagai negara.
Indonesia Anti-Scam Centre merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta didukung asosiasi industri.
IASC menjadi forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025 telah diterima 411.055 laporan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana kepada korban serta meningkatkan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
OJK selaku Koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera menyampaikan laporan melalui situs iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. (rls)


