Per Januari 2026, Layanan Penerangan Jalan Umum Beralih ke Dishub Kota Semarang

Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang menata ulang pengelolaan layanan Penerangan Jalan Umum (PJU) demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Terhitung sejak Januari 2026, seluruh pelayanan dan pengaduan PJU resmi beralih dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Kebijakan ini hadir melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 41 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penerangan Jalan Umum Wilayah I dan Wilayah II pada Dinas Perhubungan.

Advertisement

Melalui regulasi tersebut, Pemkot Semarang ingin memastikan pengelolaan PJU berjalan lebih terintegrasi dengan sistem transportasi dan lalu lintas kota.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, M. Khadik, menyampaikan bahwa peralihan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat respons terhadap aduan masyarakat.

“Dengan pengelolaan Penerangan Jalan Umum berada di Dinas Perhubungan Kota Semarang. Koordinasi di lapangan akan lebih efektif karena langsung berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.

Menurutnya, penerangan jalan bukan sekadar fasilitas pendukung, tetapi elemen penting dalam menciptakan rasa aman, khususnya pada malam hari.

Lampu jalan yang berfungsi baik dapat menekan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus meminimalkan potensi tindak kriminal di ruang publik.

Penataan ini juga harapannya mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kota Semarang yang selama ini masih menghadapi kendala penerangan jalan.

Dinas Perhubungan akan mengoptimalkan peran unit pelaksana teknis di masing-masing wilayah agar penanganan kerusakan PJU dapat dilakukan lebih cepat dan terukur.

Seiring dengan berlakunya kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Semarang membuka sejumlah kanal resmi pengaduan PJU yang kini dikelola langsung oleh Dishub.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp di nomor 0822-5000-8448, Call Center 112, serta nomor telepon (024) 866-232-9. Informasi terbaru terkait PJU juga dapat diakses melalui akun Instagram resmi Dishub Kota Semarang, @dishubkotasmg.

Pemerintah Kota Semarang mengimbau masyarakat agar menyertakan informasi lokasi secara jelas saat menyampaikan laporan. Data lokasi yang akurat akan membantu petugas melakukan penanganan secara optimal dan tepat sasaran.

Selain pengaduan kerusakan, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pemasangan PJU baru.

Permohonan tersebut di ajukan melalui proposal tertulis yang tertuju kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan ke Dinas Perhubungan Kota Semarang.

Proposal wajib memiloki tanda tangan dan stempel dari perangkat wilayah setempat, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, serta mencantumkan kontak pemohon.

Melalui penataan ini, Pemerintah Kota Semarang berharap layanan PJU dapat semakin responsif dan berkontribusi nyata dalam mendukung mobilitas masyarakat yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. (*)

Advertisement