DP3A Semarang: Konseling Tekan Pengajuan Dispensasi Kawin Anak di 2025

Semarang, UP Radio – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang mencatat pengajuan dispensasi kawin anak sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan. Sepanjang tahun lalu, tercatat 113 pengajuan dispensasi kawin anak yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Semarang.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 126 pengajuan, sekaligus menunjukkan efektivitas pendekatan konseling dan asesmen yang diterapkan sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.

Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, mengatakan penurunan tersebut merupakan hasil dari penguatan sinergi antara DP3A dan Pengadilan Agama Kota Semarang dalam upaya pencegahan perkawinan anak.

Advertisement

“Setiap pengajuan dispensasi kawin anak saat ini tidak langsung masuk ke tahap sidang. Pengadilan Agama terlebih dahulu merujuk pemohon ke DP3A untuk dilakukan asesmen dan konseling,” ujar Eko.

Selain penurunan jumlah pengajuan, DP3A juga mencatat penurunan signifikan pada jumlah putusan dispensasi kawin anak. Pada 2024 tercatat 125 putusan, sementara pada 2025 jumlahnya turun menjadi 81 putusan.

Menurut Eko, proses konseling berperan penting dalam memberikan pemahaman menyeluruh kepada anak dan orang tua mengenai risiko perkawinan di usia anak.

Pendampingan mencakup aspek kesehatan reproduksi, kesiapan mental dan emosional, keberlanjutan pendidikan, hingga dampak sosial dan ekonomi.

“Banyak orang tua yang setelah mendapat penjelasan secara utuh akhirnya mempertimbangkan kembali rencana menikahkan anaknya. Mereka mulai memahami bahwa usia dan kesiapan anak sangat menentukan masa depannya,” jelasnya.

Asesmen yang dilakukan DP3A meliputi berbagai indikator kesiapan, mulai dari kondisi fisik, mental dan kognitif, emosional, sosial, hingga kesiapan finansial serta pemahaman nilai moral dan spiritual. Hasil asesmen tersebut disusun dalam rekomendasi tertulis sebagai bahan pertimbangan hakim dalam persidangan.

Eko menegaskan, rekomendasi DP3A tidak bersifat mengikat dan tidak mencampuri kewenangan pengadilan. Namun, kehadiran perspektif perlindungan anak dinilai penting agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami hanya memberikan gambaran objektif tentang kondisi anak. Harapannya, keputusan yang diambil tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga dampak jangka panjang bagi anak,” katanya.

Untuk meningkatkan kualitas pendampingan, DP3A juga memperkuat validasi data dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebelum proses konseling dilakukan. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan akurasi asesmen dan efektivitas pencegahan perkawinan anak.

Sementara itu, bagi pasangan muda yang tetap memperoleh izin menikah, DP3A menyediakan pendampingan lanjutan melalui layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Program ini bertujuan membekali pasangan muda dengan pengetahuan pengelolaan keluarga dan penguatan ketahanan rumah tangga.

“Penurunan angka ini menjadi sinyal positif. Namun yang terpenting adalah memastikan setiap anak terlindungi dan memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkas Eko.

Pemerintah Kota Semarang berharap tren penurunan pengajuan dispensasi kawin anak dapat terus berlanjut melalui penguatan edukasi, konseling, serta kolaborasi lintas lembaga. (ksm)

Advertisement