Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang telah mengambil langkah tegas terkait keberadaan pengemis. Langlah tegas itu diwujudkan dengan penegakkan Perda No 5 Tahun 2014 dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).
Dalam dua perda tersebut tersapat klausul yang menyebutkan akan memberi sanksi kepada siapapun yang memberikan uang kepada para pengemis yang menyebabkan keberadaan pengemis semakin banyak di Kota Semarang.
Oleh sebab itu, Satpol PP Kota Semarang bersama Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan koordinasi pada Selasa (6/9/2022) di kantor Satpol PP Kota Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan dalam dua bulan terakhir Dinas Sosial Kota Semarang selalu dikomplain warga terkait sanksi Rp 1 Juta untuk warga pemberi uang kepada PGOT. Padahal hal tersebut telah diatur dalam dua Perda di atas, namun tidak pernah dieksekusi.
“Ini Perdanya sudah ada selama 8 Tahun. Tapi belum ditegakkan,” kata Fajar usai rapat gabungan dengan lintas instansi.
Hasilnya, kata dia, disepakati bahwa mulai 1 Oktober 2022 Satpol PP Kota Semarang bersama lintas dinas bakal menindak tegas warga pemberi uang pada pengemis. Ini mengingat makin menjamurnya PGOT di Ibukota Jateng.
“Mulai 1 Oktober 2022 bakal kita tindak dan tangkap warga pemberi uang kepada PGOT. Tapi sebelumnya, Mulai 7 hingga 30 September 2022 kita sosialisasikan dulu melalui ATCS atau pengeras suara traffic light,” tegasnya.
Untuk menindak tegas warga pemberi uang, pihaknya bersama petugas gabungan secara rutin tiap hari akan menggelar patroli. Instansi yang digandeng yakni Kepolisian, Dinas Sosial, Kejaksaan, Pengadilan negeri dan lain lain.
“Sebelum menangkap, petugas akan memvideo pelanggar. Jadi ketika misal ada perdebatan, kita ada bukti,” terang dia.
Setelah tertangkap kata dia, pelanggar akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipirin).
“Nanti pelanggar akan didenda Rp 1 Juta dan masuk kas Negara,” tandasnya.
Namun Fajar juga mengatakan sebelum 1 Oktober pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” tutupnya. (ksm)