Antusias WP Tinggi, Dalam Tiga Hari 8.160 WP Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

Jakarta, UP Radio – Pemanfaatan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan lonjakan signifikan di awal tahun 2026. Baru dalam tiga hari pertama, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem tersebut.

Data DJP mencatat, hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, jumlah pelaporan ini melonjak tajam dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, SPT Tahunan yang masuk hanya 39 SPT. Kenaikan drastis ini menjadi sinyal positif meningkatnya kepatuhan dan kesadaran Wajib Pajak dalam melaporkan pajak lebih dini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sejak awal tahun.

Advertisement

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.

Ia menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan refleksi perubahan sikap masyarakat.

“Di balik angka ini terdapat semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

DJP merinci, pada periode 1–3 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan rincian:
Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
Orang Pribadi Non-Karyawan: 1.498 SPT
Badan IDR: 574 SPT
Badan USD: 3 SPT
Total keseluruhan mencapai 8.160 SPT, meningkat di seluruh kelompok Wajib Pajak dibanding tahun sebelumnya.

Aktivasi dan Akses Coretax Terus Naik
Seiring meningkatnya pelaporan SPT, aktivasi akun Coretax juga menunjukkan tren positif.

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11,27 juta Wajib Pajak telah mengaktifkan atau login ke akun Coretax.

Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal ini menegaskan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” kata Rosmauli.

DJP Imbau Lapor Lebih Awal

DJP terus menyediakan kemudahan akses melalui panduan aktivasi Coretax yang tersedia di media sosial resmi DJP. Selain itu, Wajib Pajak yang mengalami kendala dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli. (shs)

Advertisement