Semarang, UP Radio – Sejumlah rumah makan dan hotel yang menunggak pajak ditutup sementara oleh Tim Yustisi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Salah satunya, rumah makan legendaris khas Semarang, Soto Pak Man di Jalan Pamularsih.
Sejak berdiri hingga sekarang, Pemilik Soto Pak Man, tidak pernah melaporkan pendapatan dan pajaknya kepada pemerintah. Padahal, Soto khas Semarang di Jalan Pamularsih ini selalu laris manis jadi jujugan para wisatawan, bahkan langganan Presiden RI Joko Widodo tatkala berkunjung ke Semarang.
Sulaiman, pemilik Warung Makan Soto Pak Man mengaku lengah. Ia berdalih tidak mengetahui urusan manajemen dan perpajakan. “Saya tidak tahu, sudah saya serahkan ke manajemen. Nanti biar saya bereskan,” ujar Pak Man sapaannya.
Ia mengatakan, dari seluruh warung Soto pak Man yang berdiri, hanya warung di Jalan Pamularsih yang luput dari pengawasan. “Untuk outlet lain kan sudah bayar pajak. Kalau yang ini (Pamularsih) saya tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pembukuan dan Pelayanan Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara mengatakan, ada tiga lokasi yang dijadi target yustisi pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang kali ini. Ketiga wajib pajak belum memenuhi perpajakan. Ada yang menunggak terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) bahkan ada yang belum membayar pajak sama sekali.
“Pemilik Soto Pak Man ini, belum memenuhi kewajiban sama sekali. Melaporkan saja belum apalagi membayar pajak,” ujar Kabid Pembukuan dan Pelayanan Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara, usai menutup sementara warung makan Soto Pak Man Jalan Pamularsih.
Elly menyayangkan sikap pemilik maupun manajemen Soto Pak Man, pasalnya selama ini upaya persuasif dan komunikasi dari Pemkot tidak diindahkan. “Nilai tunggakannya belum bisa dihitung, karena belum ada laporan ke kami. Kami harus memeriksa dulu jumlahnya berapa,” imbuhnya.
Tak hanya Soto pak Man, lokasi lain yang jadi target yustisi pajak Bapenda yakni NOZZ Hotel di Jalan Amarta, Semarang Barat dan Seven Bar Cafe di Jalan Puri Anjasmara.
Elly menuturkan, tunggakan pajak dua lokasi tersebut cukup tinggi, di Nozz Hotel Bintang dua tunggakan pajak mencapai Rp. 71juta. Sementara Seven Bar dan Cafe menunggak pajak hingga Rp. 31 juta.
“Ini melanggar Perda no. 4 tahun 2011, tentang pajak Restoran dan Perda no. 3 tahun 2011 tentang pajak hotel. Sementara kita tutup dulu operasionalnya selama tujuh hari, apabila belum membayar maka akan kita tutup total,” jelas Elly. (ksm)