Bawaslu Dalami Pelanggaran Kampanye Running Text Di Puskesmas

Semarang, UP Radio – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memanggil Kepala Puskesmas Srondol ke Kantor Bawaslu Kota Semarang.

Pemanggilan tersebut terkait dengan mesin running text yang memunculkan tulisan dukungan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Sandi beberapa waktu yang lalu.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam, Kepala Puskesmas Srondol, M Hidayanto, beserta jajarannya yang turut hadir dimintai berbagai keterangan terkait kejadian adanya teks bertuliskan dukungan Paslon 2 di mesin running text.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu kota Semarang, Naya Amin Zaini, memberikan beberapa pertanyaan diantaranya mekanisme running text, pengelolaannya, petugas yang menjalankannya, dan lain sebagainya.

Dari keterangan yang didapatkan, lanjutnya, tidak ada staf khusus yang membidangi IT di Puskesmas Srondol. Pihak puskesmas menggandeng pihak ketiga untuk mengatur running text yang ada di kantor tersebut.

“Ini info penting bagi Bawaslu untuk menggembangkan dugaan tersebut,” ujar Naya.

Meski demikian, dia belum dapat menyimpulkan pelaku yang terlibat dalam peretasan running text tersebut. Pihaknya masih akan melakukan investigasi lebih lanjut mengenai pihak ketiga sebagai pengelola mesin running text.

“Berdasarkan keterangan pihak puskesmas, pihak ketiga yang mengatur mesin running text tersebut adalah pihak swasta yakni penyedia barang,” tuturnya.

Dia menegaskan, Bawaslu akan segera memanggil pihak ketiga tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengaturan running text tersebut, perannya, profilnya, latarbelakangnya dan lain-lain.

“Rencananya kami akan mengundang pihak ketiga ini, Senin (11/3/2019). Semakin cepat semakin bagus. Hari ini kami langsung melayangkan surat undangannya,” tandasnya.

Sebelum melakukan klarifikasi dengan pihak Puskesmas, Bawaslu juga sudah melakukan investigasi guna mencari informasi dan bukti-bukti terkait peretasan itu.

“Kami memberikan instruksi panwascam untuk mendatangi lokasi puskesmas. Kami pun sudah mendapatkan rekaman videonya, mengetahui tulisan teksnya, dan sudah meminta beberapa keterangan dari pihak terkait. Kami juga koordinasi dengan kepolisian untuk kasus ini,” katanya.

Dia membeberkan, jika nanti berdasarkan fakta, mesin running text tersebut ternyata dilakukan untuk berkampanye oleh peserta politik maupun tim kampanye secara sengaja, maka pelaku melanggar undang-undang pasal 280 ayat 1 huruf H yang menerangkan bahwa peserta pemilu dan tim kampaye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dalam melakukan kampanye.

Jika terbukti melanggar akan dikenai ancaman pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 24 juta sesuai undang-undang pasal 421 tahun 2017.

“Terkait dengan adanya informasi ternyata kejadian seperti ini merembet ke tempat lain, teks juga hampir sama, ini akan kami dalami apakah kaitanya dengam pihak ketiga atau seperti apa,” imbuhnya. (ksm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *