Semarang, UP Radio – Bea dan Cukai Semarang terus menggencarkan program nasional Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya melindungi penerimaan negara sekaligus menyelamatkan masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal. Hal tersebut disampaikan dalam program Up Corner Spesial di 98,5 FM UP Radio Semarang, Rabu (21/1/2026).
Pada Kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Joko Sartono, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal akan berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor cukai.
“Salah satu tugas utama Bea dan Cukai adalah mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Peredaran rokok ilegal jelas mengganggu karena rokok tersebut tidak membayar cukai,” ujar Joko Sartono.
Ia menjelaskan, untuk wilayah Bea Cukai Semarang, target penerimaan tahun 2025 mencapai sekitar Rp8 triliun, dengan Rp6 triliun di antaranya berasal dari cukai hasil tembakau.
“Cukai hasil tembakau kontribusinya sangat besar. Kalau rokok ilegal dibiarkan, penerimaan negara akan berkurang dan dampaknya kembali ke masyarakat juga,” tambahnya.
Bea Cukai Semarang membawahi wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, serta Kota Semarang dan Kota Salatiga. Posisi Semarang yang strategis sebagai jalur distribusi barat–timur menjadikan wilayah ini rawan sebagai lintasan peredaran rokok ilegal.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Semarang telah melakukan sekitar 250 penindakan, dengan barang bukti mencapai 28 juta batang rokok ilegal dan potensi kerugian negara sekitar Rp26 miliar.
“Sekarang modus peredarannya tidak hanya di warung, tapi lebih banyak melalui pengiriman karena Semarang menjadi jalur lintasan distribusi,” jelas Joko.
Joko Sartono juga mengimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal melalui istilah 2P 2B, yakni Polos, Palsu, Bekas, dan Berbeda.
“Paling mudah dikenali adalah rokok polos, yaitu yang tidak dilekati pita cukai sama sekali. Itu sudah pasti ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Humas Bea Cukai Semarang, Eka Pujiastuti, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat.
“Rokok ilegal tidak melalui pengawasan dan uji laboratorium, sehingga kita tidak tahu kandungannya dan risikonya bagi kesehatan,” kata Eka.
Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta pendekatan represif melalui operasi penindakan bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP.
Untuk pedagang kecil yang terbukti menjual rokok ilegal tanpa unsur kesengajaan, Bea Cukai akan mengedepankan pembinaan.
“Kalau skalanya kecil dan tidak tahu, kita edukasi terlebih dahulu. Tapi kalau sengaja dan mengulang, tentu akan kita tindak,” tegas Joko.
Bea Cukai Semarang juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berperan aktif dengan tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan peredarannya.
“Kalau tidak ada permintaan, tidak akan ada peredaran. Peran masyarakat sangat penting,” pungkasnya.
Masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal dapat melapor melalui WhatsApp Bea Cukai Semarang di 0899-1072-015, DM Instagram @beacukaisemarang, atau melalui Satpol PP terdekat. Identitas pelapor dipastikan aman dan dirahasiakan. (shs)


