BNNP Jateng Amankan Tersangka TPPU Jaringan Sancai di Kalimantan

Semarang, UP Radio – Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jawa Tengah berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Unag (TPPU) jaringan Narkoba kelas kakap Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

Dalam pengungkapan tersebut BNNP Jateng berhasil menangkap seorang pelaku bernama Fahrul Rozi (37) ditangkap petugas BNNP Jateng di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tersangka ditangkap di Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Selat Dalam Kapuas, Kalimantan Tengah. FR ini (Fachrul Razi) sudah menerima aliran uang dari rekening atas nama Sancai total Rp 4.004.750.000,” ungkap Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Polisi Muhammad Nur saat gelar perkara, Semarang.

Dalam aksinya, Fahrul Rozi berperan menerima dan memutarkan uang hasil penjualan narkoba dari kaki tangan jaringan San Cai.

Kepada petugas, Fachrul Razi mengaku diperintah menerima uang dari sancai oleh MM yang menurut informasi merupkan teman semasa sekolah dan kini berada di Thailand.

“Diakui tersangka, rekening-rekening itu dipakai untuk menerima uang hasil narkotika atas perintah MM yang informasinya berada di Thailand,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka Fahrul Rozi memiliki dua nama lain yakni Yamani Aburizal dan Arahman. Ketiga nama tersebut dilengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

Barang bukti yang dimankan dari Fachrul totalnya bernilai Rp 3,2 miliar. Antara lain terdiri dari uang tunai Rp 1,8 miliar, dua unit sepeda motor, tanah dan bangunan total senilai kurang lebih Rp 400 juta, serta uang dalam ATM yang diblokir sebanyak Rp 1,4 miliar.

Kasus terungkap berawal dari penangkapan pengedar sabu, Dedi Kania di Kota Semarang pada 8 November 2017. Dedi diperintah Sancai, kemudian setelah Sancai ditangkap, kasus berkembang ke TPPU.

Sebelumnya BNNP Jateng juga mengungkap TPPU jaringan Sancai dengan tersangka Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih alias Raditya yang ditangkap di Yogyakarta Januari lalu dengan barangbukti total Rp 4,8 miliar.

“Sehingga total uang yang diamankan BNNP Jateng dari 2 tersangka sejak Januari sampai Maret 2019 terkait TPPU sebesar Rp 8 miliar,” tambahnya.

San Cai sendiri adalah bandar narkoba yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu oleh BNNP Jateng dan telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Saat ini dia mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

BNNP Jateng masih memburu aset tersangka dan juga mencari MM yang diduga berada di Thailand. (ksm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *