Semarang, UP Radio – Meningkatnya kasus tindak pidana sistem pembayaran digital menuntut peningkatan profesionalisme penegakan hukum yang dapat mengayomi masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyelenggarakan “Workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia” kepada penyidik Polri di wilayah hukum Polda Jateng, di Patra Convention Semarang, Senin (5/12/2022).
Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Panji Achmad mengungkapkan workshop ini merupakan wujud kerjasama antara KPwBI Provinsi Jateng dengan Polda Jateng, sebagaimana tertuang dalam Pedoman Kerja Antara KPwBI Provinsi Jawa Tengah Beserta KPwBI Solo, KPwBI Tegal, dan KPwBI Purwokerto, dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Menurut Panji woorkshop bagi penyidik kepolisian merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia tanggal 30 Agustus 2019.
“Melalui workshop ini, Penyidik di wilayah hukum Polda Jateng diharapkan bisa memahami tugas dan tanggungjawab Bank Indonesia, ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam sistem pembayaran Digital, serta mengenal jenis produk sistem pembayaran digital,” terang Panji.
Selain itu, lanjut Panji, kedua institusi juga diharapkan terdapat kesamaan persepsi dan teknik penanganan oleh penyidik di wilayah hukum Polda Jateng terkait tindak pidana sistem pembayaran digital.
Dijelaskan, berdasarkan data Bank Indonesia Oktober 2022, terjadi pertumbuhan transaksi tercermin dari transaksi uang elektronik meningkat sebesar Rp35,13 triliun atau 20,19% (yoy), transaksi digital banking meningkat sebesar Rp5.184,12 triliun atau 38,38% (yoy), dan transaksi kartu ATM, Kartu debet dan kartu kredit meningkat sebesar Rp691,64 triliun atau 23,52% (yoy). Begitu juga dengan jumlah uang kartal yang diedarkan meningkat sebesar Rp905,9 triliun atau 6,04% (yoy).
“Meningkatnya transaksi non tunai tersebut seiring dengan perkembangan inovasi keuangan digital yang begitu cepat, inklusi keuangan juga terus meningkat dengan cepat,” jelasnya.
Panji menambahkan peningkatan inklusi keuangan tersebut ternyata tidak dibarengi dengan peningkatan indeks literasi dan keberdayaan konsumen. Terbukti hingga kini masih banyak konsumen yang belum paham mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan, sehingga berdampak pada terjadinya konsumen yang terkena tindak kejahatan pada transaksi digital, seperti penipuan/social enginering, web/link scam, phising, skimming.
Berdasarkan data dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahun 2021, jumlah pengaduan masyarakat kepada Kepolisian selama tahun 2016 sampai September 2021 didominasi oleh laporan penipuan online dengan jumlah laporan sebanyak 7.047 laporan dari total 17.424 laporan atau sebesar 40,44%.
Sementara Direktur Kriminal Khusus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng) kombes Pol Dwi Subagiyo menegaskan workshop Ketentuan dan Tindak Pidana Sistem Pembayaran Digital di Indonesia menjadi kesempatan bagi penyidik kepolisian untuk meningkatkan kemampuan dibidang pembayaran digital.
“Pihak kepolisian akan bersinergi dengan Bank Indonesia termasuk juga perangkat perangkat jasa keuangan lainnya untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan terjadinya kejahatan akibat ketidak tahuan masyarakat,” kata Dwi.
Workshop bagi penyidik kepolisian ini menghadiirkan narasumber berasal dari Bank Indonesia selaku regulator sistem pembayaran, Ditreskrimsus Polda Jateng selaku penyidik, akademisi dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, dan Kantor Wilayah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta selaku industri perbankan. (shs)