Semarang, UP Radio – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Semarang perkuat komitmen untuk lebih memberdayakan pelaku usaha menjadi lebih kompetitif ditengah persaingan usaha yang semakin ketat.
Mewujudkan hal tersebut Dekranasda kota Semarang menggandeng pemerintah kota Semarang memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Ketua Harian Dekranasda Kota Semarang, Syanas Nadya Winanto Putri menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya Dekranasda untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan industri kreatif lokal.

“Pelaku industri kecil dan menengah (IKM) menyambut antusias program tersebut. Lebih dari 300 peserta IKM yang mendaftar, namun setelah dilakukan proses kurasi ketat akhirnya hanya sekitar 100 pelaku usaha yang lolos dan difasilitasi pendaftarannya,” ujar Syanas, disela acara Sosialisasi Tata Kelola HKI dan Fasilitasi Pendaftaran Merek, di Hotel Grand Egde Semarang, Rabu (12/11/2025).
Dalam proses kurasi ini sebagian IKM gagal dalam proses pengecekan legalitas oleh Kanwil Kemenkumham, dan hanya meloloskan 100 pelaku usaha.
“Proses kurasi ini penting dilakukan agar sesuai dengan klasifikasi usaha dan sasaran industri yang kita targetkan,” ujar Syanas.
Syanas menambahkan, biaya pengurusan HKI secara mandiri bisa mencapai sekitar Rp 1 juta per merek. Sehingga, fasilitasi dari pemerintah ini sangat membantu UMKM. Selain membantu biaya, Dekranasda juga memberikan pendampingan dan edukasi agar para pelaku usaha memahami proses pendaftaran dan pentingnya perlindungan merek.
“Sering kali teman-teman tidak tahu kisi-kisi yang dibutuhkan. Padahal, pemahaman ini penting agar mereka bisa mendaftarkan merek dan desain produknya dengan benar,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menilai, kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dan Dekranasda dalam mendukung UMKM agar naik kelas dan menjadi pebisnis profesional.
“Merek bukan sekadar kemasan, tapi wajah dan reputasi dari kerja keras pelaku UMKM,” tutur Hernowo.
Dia mencontohkan beberapa kasus sengketa merek dagang kosmetik hingga kuliner yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Hal ini menandakan pentingnya perlindungan merek sejak awal.
“Kita punya produk apa pun, sehebat apa pun, bisa kehilangan hak eksklusifnya kalau kita tidak punya perlindungan hukumnya dan tidak diurus sejak awal. Jadi, kita bisa mewariskan tidak hanya usahanya tapi mereknya,” paparnya.
Hernowo juga mengingatkan pelaku UMKM mulai menyadari bahwa nilai usaha tidak hanya diukur dari omzet, tetapi juga dari aset tak berwujud seperti HKI dan merek dagang.
Jika setiap produk unggulan Semarang memiliki kekayaan intelektual yang terdaftar, menurut dia daya saing ekonomi Kota Semarang akan meningkat.
“Mari jadikan perlindungan HKI ini sebagai budaya baru dalam berbisnis. Artinya, sebuah upaya kita untuk mewujudkan perilaku dan sikap kita di dalam berbisnis sehingga usaha kita tidak hanya bertahan, tapi juga bisa berkembang lebih luas,” jelasnya. (shs)
