Semarang, UP Radio – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti adanya ketidaktepatan “time schedule” dalam proses pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan yang jumlahnya mencapai ribuan kegiatan sejauh ini cenderung dilaksanakan tanpa persiapan matang dan tergesa-gesa. Penyiapan dokumen dan lelang kegiatan pembangunan tidak dilakukan jauh hari sebelumnya.
“Sekarang ini yang terjadi adalah penyiapan dokumen, lelang, dan seterusnya dilakukan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditandatangani (di tahun yang sama). Padahal penyiapan dokumen hingga lelang itu membutuhkan waktu paling tidak empat hingga lima bulan,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto.
Dampaknya setelah lelang, kontraktor yang mengerjakan kegiatan tersebut tidak bisa mengerjakan pekerjaan maksimal karena terburu-buru deadline. Jika kontraktor molor dan mengejar deadline, pekerjaannya pun dipastikan tidak maksimal. Terlebih celaka, kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan.
“Coba kalau proses kegiatan itu dimulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Misalnya 2018, selesai KUA bulan Oktober, jika segera dilanjutkan penyiapan dokumen, setidaknya Maret 2019, pekerjaan itu sudah bisa berjalan,” bebernya.
Dikatakan Wachid, setiap kali pembahasan penyerapan anggaran dan prognosis satu semester pertama anggaran berjalan, selalu saja penyerapan anggaran minim.
“Karena belum ada pembayaran. Kenapa belum ada pembayaran? Karena pekerjaannya masih berproses. Pada saat akhir tahun, baru dilakukan pembayaran. Sehingga penyerapan banyak terjadi di akhir tahun. Kalau pekerjaannya selesai tidak masalah. Yang dikhawatirkan kalau pekerjaan tidak selesai,” katanya.
Hal itu perlu dilakukan evaluasi, sebab Pemkot Semarang rugi karena minimnya penyerapan anggaran. Selain itu, masyarakat dirugikan karena tidak terlayani oleh Pemkot Semarang. Sebab, proyek pembangunan tidak selesai dan mangkrak.
“Manajemen waktu atau time schedule ini yang harus menjadi perhatian pemkot dan OPD. Tentunya agar semua bisa selesai dengan tepat waktu dan tidak nggandul semua di akhir anggaran,” katanya.
Dokumen kegiatan seharusnya bisa dipersiapkan di tahun sebelumnya. Proses lelang dan lain-lain tidak sertamerta harus dilakukan pada saat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah ditandatangani.
“Setelah ada pemenang lelang, penandatangan kontrak kerja, surat perintah kerja (SPK) ditandatangani. Begitu DPA turun, langsung dilaksanakan penandatanganan kontrak kerja dan pekerjaan bisa dilaksanakan di awal tahun,”
Dokumen dan kelengkapan rencana kegiatan pembangunan itu mestinya disiapkan sejak awal, di tahun sebelumnya yakni pada saat KUA PPAS disepakati. “Kenapa saya bilang KUA, tanpa harus menunggu DPA. Ndak bisa to pak, APBD kan belum disahkan? Lho, APBD itu adalah rincian dan tidak bisa keluar dari KUA. Kalau KUA sudah dikunci, program kegiatan sudah masuk di dalamnya,” bebernya.
Secara faktual dan defacto, lanjut Wachid, KUA PPAS telah ditandatangani, maka dokumen dan kelengkapan lain seharusnya disiapkan tahun sebelumnya. “Karena kegiatan tersebut adalah rencana yang bakal dilaksanakan di tahun anggaran berikutnya,” katanya. (ksm)