Semarang, UP Radio – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang telah bersiap menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD dan SMP se Kota Semarang untuk tahun ajaran 2021/2022. Pendaftaran PPDB akan dilakukan secara online dimulai akhir Juni 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri SH MH mengatakan, pihaknya telah mengupdate kapasitas server untuk kelancaran PPDB mendatang.
“Ada penambahan server, kemarin sudah dicek juga oleh Irjen Kementerian Pendidikan aman untuk PPDB,” kata Gunawan, saat dihubungi Senin (1/6).
Untuk kelancaran PPDB, Disdik Kota Semarang telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Sosial (Dinsos) dan beberapa instansi serta lembaga terkait.
Hal itu terkait penetapan zona dan jalur afirmasi. “PPDB TK, SD dan SMP tidak ada pemberkasan tinggal masukan NIK nanti akan muncul nilai-nilai zonasi, lingkungan dan prestasi. Kami koordinasi dengan Dispendukcapil, Dinas Sosial dan lembaga terkait untuk sinkronasi data,” jelasnya.
Pelaksanaan PPDB ini sendiri akan diawali dengan Pra PPDB. Untuk tingkat TK dan SD akan dimulai pada 13-18 Juni 2021, untuk tingkat SMP dimulai 20-25 Juni 2021. Sedangkan pelaksanaan PPDB sendiri, untuk tingkat TK dan SD digelar pada 26-29 Juni 2021 dan tingkat SMP 27-30 Juni 2021.
“Penilaian PPDB nanti terkait zonasi, lingkungan dan prestasi. Tetapi bagi yang tidak lolos sekolah negeri, peserta didik masih dapat mengakses bantuan pemerintah. Selain sekolah negeri, sekolah swasta juga ada yang sudah digratiskan biaya SPP nya,” paparnya.
Untuk proses belajar mengajar pada tahun ajaran 2021/2022, kata Gunawan, rencananya akan digelar secara tatap muka. Seluruh TK, SD dan SMP Negeri diharapkan dapat mengelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan protokol kesehatan yang ketat.
“SD, SMP direncanakan masuk 12 Juli 2021. Nanti ada PTM tahap 3. Bagi sekolah yang ingin mengelar PTM silahkan mengajukan ke disdik,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan PTM mendatang, kapasitas kelas dibatasi maksimal 50 persen dari daya tampung kelas. Nantinya ada evaluasi berkala dalam penerapan PTM selama masa pandemi Covid-19. (ksm)