DJP Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak ke Kejaksaan Negeri Semarang

Semarang, UP Radio – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Direktorat Penegakan Hukum bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I menyerahkan tiga orang tersangka berinisial RH, KH, dan MM kepada Kejaksaan Negeri Semarang pada Selasa (9/12). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

RH selaku Direktur Utama PT DPE bersama KH diduga sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif pada masa pajak Juli hingga Desember 2022. Sementara itu, MM melalui PT GBP diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Agustus 2020 serta memberikan keterangan tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN Februari hingga Maret 2020.

Prosesi pelimpahan tersangka dan barang bukti turut disaksikan oleh perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, serta Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

[the_ad id="40097"]
Advertisement

Dalam perkara ini, RH dan KH dijerat Pasal 39A huruf a, sedangkan MM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Perbuatan RH dan KH diduga menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp8,5 miliar, sedangkan MM mengakibatkan kerugian sekitar Rp2,6 miliar. Atas tindakannya, RH dan KH terancam hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun serta denda 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. MM terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

DJP menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum, termasuk DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, serta Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan DJP dalam penegakan hukum perpajakan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, sekaligus mengamankan penerimaan serta memulihkan kerugian negara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan bahwa para tersangka sebenarnya telah diberikan kesempatan menggunakan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, namun tidak dimanfaatkan.

“Sebelum kasus naik ke tahap penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif. Namun kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran tidak digunakan oleh para tersangka,” ujarnya.

Nurbaeti menyayangkan kembali terjadinya tindak pidana perpajakan dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak agar tidak mencoba melakukan pelanggaran serupa. Ia mengimbau wajib pajak untuk senantiasa berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak bila membutuhkan informasi.

“Kami membuka pintu komunikasi seluas-luasnya bagi wajib pajak,” pungkasnya.

Sebagai pengumpul sekitar 70% penerimaan negara, DJP menegaskan komitmennya tidak hanya dalam memberikan pelayanan terbaik, tetapi juga dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga kepatuhan perpajakan. (shs)

[the_ad id="40099"]
Advertisement