DJP Wujudkan Relasi Setara Negara dan Masyarakat dengan Piagam Wajib Pajak

Semarang, UP Radio – Direktorat Jenral Pajak (DJP) secara serentaak meluncurkan Piagam Wajib Pajak di seluruh Indonesia sebagai wujud kesetaraan antara negara dengan wajib pajak.

Di wilayah Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I meluncurkan Piagam Wajib Pajak dalam acara “Taxpayers” Charter di Hotel Tentrem Semarang, Selasa (26/8).

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan piagam wajib pajak ini memuat delapan hak dan kewajiban wajib pajak yang menjadi dasar hubungan setara antara negara dan masyarakat.

[the_ad id="40097"]
Advertisement

“Piagam tersebut merupakan komitmen bersama. Negara hadir untuk memberikan pelayanan perpajakan yang adil, transparan, dan profesional. Sementara wajib pajak diharapkan berkontribusi melalui kepatuhan yang jujur, lengkap, dan bertanggung jawab,” kata Nurbaeti di hadapan lebih dari 100 undangan dari kalangan pengusaha, asosiasi dan media.

Menurutnya, peluncuran ini menjadi bagian dari strategi DJP memperkuat kepatuhan sukarela. Dengan piagam tersebut, DJP ingin memastikan wajib pajak berada di zona hijau yakni patuh tanpa perlu pengawasan ketat serta menekan jumlah yang masuk kategori zona merah atau rawan pelanggaran.

Kanwil DJP Jateng I membawahi 17 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari Brebes hingga Blora, mencakup wilayah strategis dengan basis ekonomi beragam. Mulai dari industri rokok dan pengolahan makanan di Kudus, perkapalan dan perdagangan di Jepara, pariwisata di Salatiga, hingga sektor perikanan dan migas di Rembang. “Dengan cakupan wilayah yang luas, standar pelayanan harus sama di seluruh KPP, tanpa terkecuali,” kata Nurbaeti.

Selain kepatuhan, integritas aparat pajak juga menjadi fokus utama. DJP mengimbau masyarakat mewaspadai maraknya penipuan mengatasnamakan petugas pajak. “Seluruh saluran resmi DJP terbuka untuk konsultasi, kritik, maupun pengaduan. Jika menemukan pegawai yang melanggar kode etik, laporkan segera,” tegasnya.

Menurut Nurbaeti, piagam ini adalah simbol perjanjian moral antara negara dan wajib pajak. DJP ingin menghapus stigma hubungan yang timpang, digantikan oleh pola komunikasi yang lebih terbuka dan sejajar.

“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Pajak adalah kontribusi nyata bagi pembangunan. Dengan pajak yang sehat, Indonesia akan tumbuh tangguh dan rakyat semakin sejahtera,” tutupnya. (shs)

[the_ad id="40099"]
Advertisement