DPR Dukung RUU Perampasan Aset, Disebut Senjata Baru Perangi Korupsi

Jakarta, UP Radio – Dukungan terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin menguat. Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Kholid, menilai regulasi ini akan menjadi langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menutup celah para koruptor.

“Korupsi itu bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Itu perampasan hak rakyat. Karena itu, hukum harus memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati siapa pun,” kata Kholid.

RUU Perampasan Aset mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan negara segera menyita aset hasil kejahatan tanpa menunggu vonis pidana. Mekanisme ini dianggap efektif menghadapi kasus pelaku yang kabur, meninggal dunia, atau lolos karena celah hukum.

[the_ad id="40097"]
Advertisement

Tak hanya itu, aturan ini juga memuat skema beban pembuktian terbalik. Pihak tertuduh maupun ahli waris wajib menunjukkan bahwa harta yang dimiliki bukan dari tindak pidana. Prosesnya akan melalui peradilan khusus dengan mekanisme cepat demi menjamin kepastian hukum.

RUU ini juga mengatur luas objek penyitaan, mulai dari harta hasil kejahatan, aset yang dipakai untuk tindak pidana, hingga kekayaan yang dialihkan ke pihak lain. Pengelolaan aset rampasan nantinya dilakukan secara transparan melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK.

Kholid menekankan, pengesahan RUU tersebut sekaligus menyelaraskan hukum Indonesia dengan standar internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Financial Action Task Force (FATF).

“Ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan simbol keberanian negara untuk memastikan setiap rupiah hasil korupsi kembali ke rakyat. Karena itu, RUU ini harus segera disahkan tanpa ditunda lagi,” tegas politisi PKS ini.

[the_ad id="40099"]
Advertisement