DPRD Kota Semarang Dalami Alasan Pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal

Semarang, UP Radio – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal dan Bagian Perekonomian Setda Kota Semarang membahas kinerja serta dinamika internal PDAM.

Rapat yang digelar Komisi B DPRD Kota Semarang pada Senin, 20 Oktober 2025 itu berlangsung tertutup selama dua jam.

Pembahasan berfokus pada dua hal utama, yakni evaluasi kinerja PDAM Tirta Moedal dan alasan di balik pemberhentian jajaran direksi yang baru-baru ini menuai perhatian publik.

[the_ad id="40097"]
Advertisement

Ketua Komisi B, Joko Widodo yang memimpin langsung rapat tersebut, ingin memastikan proses pemberhentian direksi berjalan secara transparan dan sesuai aturan.

“Kami membahas kinerja Dewan Pengawas yang merupakan bagian dari manajemen PDAM Tirta Moedal, sekaligus menelaah laporan triwulan yang telah disampaikan kepada dewan,” ujarnya.

Menurut Joko, hasil rapat akan menjadi bahan pertimbangan internal Komisi B dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah kota, termasuk terkait mekanisme rekrutmen direksi baru.

“Kami meminta agar Komisi B dilibatkan dalam proses seleksi calon direksi. Rekomendasi resmi akan kami sampaikan setelah rapat internal selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan, alasan pemberhentian direksi disebut berkaitan dengan restrukturisasi manajemen oleh Pemkot Semarang. Namun, dewan akan mendalami kembali apakah alasan tersebut cukup kuat dan sesuai hasil audit kinerja.

Selain membahas soal restrukturisasi, Komisi B juga menyoroti sejumlah persoalan di tubuh PDAM, seperti masih tingginya tingkat kehilangan air (TKA) serta permasalahan keuangan internal. “Masalah kehilangan air masih menjadi catatan utama kami. Ini harus segera dibenahi agar pelayanan publik bisa lebih optimal,” tegas Joko.

PDAM Tirta Moedal juga diketahui mendapat tambahan penyertaan modal sebesar Rp35 miliar dari Pemkot Semarang pada tahun 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki jaringan pipa yang sudah berusia tua.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Hernowo Budi Luhur, menyampaikan bahwa pemberhentian direksi telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 dan Permendagri Nomor 37, dengan dasar administrasi melalui Surat Keputusan Wali Kota Semarang.

“Dasar hukumnya jelas. Keputusan ini juga didasarkan pada audit dan evaluasi dari Kuasa Pemilik Modal terhadap tiga BUMD. Langkah restrukturisasi dilakukan untuk membuka peluang pengembangan manajemen ke arah yang lebih baik,” jelas Hernowo.

Ia juga menegaskan pentingnya komunikasi intensif antara PDAM, Dewan Pengawas, dan DPRD agar setiap keputusan yang diambil dapat dipahami bersama.

“Kami berharap sinergi dengan Komisi B bisa terus ditingkatkan demi kemajuan PDAM Tirta Moedal,” pungkasnya. (ksm)

[the_ad id="40099"]
Advertisement