Semarang, UP Radio – Dinas Perdagangan Kota Semarang semula merencanakan e-retribusi di seluruh pasar tradisional tahun ini. Hal ini sebagai inovasi untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah dari sektor retribusi pasar. Namun, akibat Covid-19, rencana tersebut terpaksa harus ditunda.
Penerapan sistem elektronik retribusi (e-retribusi) di seluruh pasar tradisional batal dilakukan pada 2020 ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Fravarta Sadman.
Ia menerangkan, penundaan penerapan e-retribusi ini karena sebagian anggaran dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
Dari 52 pasar tradisional milik Pemerintah Kota Semarang, penerapan e-retribusi baru diterapkan lima pasar tradisional yakni di Pasar Pedurungan, Pasar Sampangan, Pasar Jatingaleh, Pasar Rasamala, dan Pasar Bangetayu.
“Kami masih lima pasar. Yang lain kami anggarkan 2020 tapi karena covid dananya di refocusing, kami anggarkan lagi 2021. Anggarannya sekitar Rp 5 miliar,” ucap Fravarta usai rapat bersama Komisi B DPRD Kota Semarang (13/7).
Fravarta menjelaskan, sistem e-retribusi ini sangat membantu peningkatan pendapatan dari sektor retribusi pasar.
Dia berharap, apabila e-retribusi sudah diterapkan di seluruh pasar tradisional, sektor retribusi pasar dapar mendongkrak pendapatan asli daerah Kota Semarang.
Sebelumnya, target pendapatan Dinas Perdagangan sebesar Rp 44 miliar. Kemudian, dilakukan penyesuaian lantaran adanya Covid-19. Pihaknya kembali menghitung target pendapatan menjadi Rp 16 milar.
Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan dasar perhitungan yakni adanya pembebasan retribusi pedagang kaki lima (PKL) hingga Juli. Selanjutnya, pedagang pasar hanya ditarik retribusi 50 persen. Pedagang yang tidak berjualan juga tidak ditarik retribusi.
“Berdasarkan perhitungan, target kami menjadi Rp 16 miliar. Sejauh ini sudah tercapai Rp 7 miliar. Kami optimis bisa mencapai target,” ucapnya. (ksm)