Gagal Penuhi Ketentuan, OJK Resmi Cabut Izin PT Varia Intra Finance

Jakarta, UP Radio – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinilai gagal memenuhi ketentuan dan tidak dapat disehatkan meski telah berada dalam pengawasan khusus.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026. PT Varia Intra Finance tercatat beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan KH Samanhudi Nomor 10, Jakarta.

Dalam siaran pers OJK menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Penetapan Status Pengawasan Lembaga Pembiayaan, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Advertisement

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada PT Varia Intra Finance untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak pengawasan khusus. Namun hingga batas waktu berakhir, perusahaan belum mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat disehatkan,” demikian keterangan resmi OJK.

Menurut OJK, pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan secara konsisten dan tegas guna menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Varia Intra Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK juga mewajibkan PT VIF untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi. Selain itu, perusahaan diminta memberikan informasi yang jelas kepada debitur dan masyarakat terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Sebagai bentuk layanan kepada publik, debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT Varia Intra Finance melalui telepon atau WhatsApp di (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, atau mendatangi kantor pusat di Asean Tower Lantai 2, Jakarta.

OJK turut menegaskan bahwa PT Varia Intra Finance dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan setelah izin usaha dicabut.

Advertisement