Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Jakarta, UP Radio – Hari ini, Rabu (24/4/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Raka Bumingraka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.

Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan, penetapan Prabowo-Gibran  dihadiri oleh partai pengusung, tim kampanye dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Sesuai dengan  Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih akan dihadiri oleh partai pengusung, tim kampanye dan Bawasluu”, terangnya.

[the_ad id="40097"]
Advertisement

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.

Sementara untuk pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024, tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 50 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kurs, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

[the_ad id="40099"]
Advertisement