Semarang, UP Radio – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota Semarang pun mematuhi instruksi tersebut dengan ikut memperpanjang kembali pemberlakuan PKM di Ibu Kota Jawa Tengah hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dipimpin oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dengan melibatkan unsur Forkopimda Kota Semarang, Minggu (24/1).
Kendati demikian, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut memilih mengambil kebijakan pelonggaran. “Ada tiga poin yang kami putuskan. Pertama, untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktifitas hanya sampai pukul 19.00, saat ini bisa sampai pukul 20.00 WIB,” terangnya.
“Kemudian untuk PKL, cafe, restoran, serta tempat usaha lainnya kedepan sudah boleh beraktifitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB. Juga termasuk point pengalihan jalur dengan penutupan jalan, akan ada 2 ruas jalan yang dinormalkan kembali, yang sebelumnya dialihkan 24 jam,” lanjutnya.
Adapun terkait 2 ruas jalan yang dinormalkan kembali tersebut adalah Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper.
“Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktifitas di Kota Semarang bisa berangsur normal kembali dengan protokol kesehatan. Tolong saling mengingatkan. Jangan sampai karena ada sebagian yang tidak memiliki kesadaran, lalu imbasnya menjadi luas,” pinta Hendi kepada masyarakat.
“Kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan masih menjadi kunci utama menekan angka kasus Covid-19. Harus ada komitmen yang kuat di masyarakat, kesadaran masyarakat harus tumbuh semakin tinggi semakin hari,” tegasnya.
Sementara itu, selama 2 minggu pemberlakuan PPKM, Hendi menjelaskan jika perkembangan kasus Covid di Kota Semarang hingga minggu ke-3 bulan Januari 2021 mengalami penurunan.
“Meski kasus Covid sempat mencapai angka 1.000-an, namun per Minggu (24/1) kemarin angka kasusnya turun menjadi 802 kasus. Demikian juga dengan angka kesembuhan yang mencapai 91,7% (15.601),” terang Hendi.
Sementara terkait vaksinasi, Hendi menerangkan berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Semarang, dari sasaran tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan KKP sebanyak 5.937 telah terlaksana 6.222 atau 104,80%. “Sedangkan untuk tenaga kesehatan di Puskesmas, dari 7.868 sasaran, sebanyak 2.329 nakes yang telah tervaksinasi,” imbuhnya.
Selanjutnya, kebijakan PKM ini akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Walikota tentang PKM. Aturan tersebut berlaku dua minggu ke depan, yaitu mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.