Hingga 31 Mei 2019 Denda PBB di Semarang Dibebaskan

Semarang, UP Radio – Pemerinta Kota (Pemkot) Semarang menerapkan kebijakan pembebasan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung sejak Mei 2018 dan 5 tahun sebelumnya.

Pembebasan denda ini dilakukan dalam rangka memeriahkan hari jadi Kota Semarang ke-472.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Yudi Mardiana menjelaskan, program pembebasan denda PBB tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Mei 2019.

Advertisement

“Dendanya lumayan yakni 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Kalau dikalikan cukup tinggi. Oleh karen itu, ini kesempatan emas bagi masyarakat untuk memamfaatkan,” tutur Yudi.

Dikatakannya, selain dalam rangka memeriahkan HUT Kota Semarang, upaya pembebasan denda ini juga untuk meringkankan beban masyarakat dan mendorong agar target pendapatan dari pajak PBB bisa tercapai. Adapun target pendapatan dari sektor PBB senilai Rp 385 miliar.

Yudi mengakui, pendapatan dari denda pajak cukup besar. Dalam satu tahun, Pemkot Semarang biasanya mendapatkan kurang lebih Rp 5 miliar dari denda yang dibayarkan. Meski demikian, penghapusan denda ini tidak akan mempengaruhi pendapatan dari sektor pajak PBB.

Yudi berharap, adanya program pemutihan denda PBB dapat semakin merangsang para penunggak pajak untuk melunasi kewajiban PBBnya dalam rangka pembersihan administrasi.

“Manfaatkanlah kesempatan ini karena yang namanya pembebasan tidak setiap saat, hanya waktu-waktu tertentu. Manfaatkan sebaik-baiknya dari pada nanti kalau sudah tidak bulan Mei ada permohonan dan lain-lain untuk mengurus pajak yang telat. Permohonan itu pun belum tentu disetujui,” paparnya.

Lebih lanjut, dia optimis target pendapatan dari berbagai sektor pajak sebesar Rp 1,4 triliun melalui pajak dapat tercapai. Saat ini Bapenda Kota Semarang sedang berkonsentrasi menarik pajak sebanyak mungkin. Bahkan, pihaknya juga mengedukasi para pengusaha bahwa setiap transaksi harus beralih ke digital melalui program e-tax.

“Secara keseluruhan pendapatan dari sektor pajak baru sekitar 27 persen karena memang ada pembayaran pajak yang musiman seperti PBB bayarnya mendekati jatuh tempo, BPHTB biasanya transaksi trimester tiga,” terangnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement