HMI Unjukrasa di Gubernuran Tolak Kenaikan BBM dan TDL

Semarang, UP Radio – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Semarang melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Tengah merespon isu kenaikan harga BBM, TDL, dan menuntut reformasi Polri.

Dalam aksi yang dilakukan pada Kamis (1/9/2022) pukul 14.00 WIB itu, Ilham Rosyid Hasibuan selaku Ketua HMI Cabang Semarang mengatakan terkait ramainya pemberitaan soal kenaikan bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL), terungkapnya oligarki yang menjadi mafia di sektor minyak dan gas (migas) serta tambang, maka aliansi HMI se lingkup Kota Semarang menghimpukan diri dalam aksi “HMI Menggugat”.

“Tujuan aksi untuk mendesak DPRD Provinsi Jawa Tengah meneruskan aspirasi masyarakat bahwa kebijakan yang akan disahkan pemerintah memicu efek domino. Kebijakan pengurangan subsidi BBM dapat berdampak pada naiknya angka kemiskinan di Indonesia,” ujarnya dalam orasi.

Advertisement

“Hal ini dimungkinkan sebab pendapatan masyarakat yang tetap berbanding dengan kenaikan harga-harga bahan pokok,” tambahnya.

Rosyid menambahkan, walau Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM selama 4 bulan per hari Rabu, 31 Agustus 2022, namun bantuan sifatnya temporer dan setelah itu dimunginkan timbul lonjakan harga kebutuhan pokok di pasar.

“Daya beli masyarakat yang menurun tentu kontraproduktif dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca covid-19,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, HMI Cabang Semarang mengajukan tuntutan sebagai berikut:

  1. Menolak kenaikan BBM
  2. Menolak kenaikan tarif dasar listrik
  3. Berantas mafia tambang dan migas
  4. Tunda pengesahan RKUHP dan perbaiki pasal-pasal yang bermasalah
  5. Tuntaskan kasus pelanggaran HAM
  6. Reformasi POLRI

Sebagai solusi, Rosyid juga menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan pembuat kebijakan:

  1. Memperbaiki dan memperkuat data kondisi ekonomi rakyat sehingga penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran, yakni kepada masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku UMKM;
  2. Membatasi penerima manfaat BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu seperti kendaraan roda dua, angkutan umum, dan angkutan logistik. Pembatasan BBM bersubsidi ini harus disertai dengan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi kebocoran penyaluran BBM bersubsidi ke sektor industri, pertambangan, dan perkebunan;
  3. Mengalokasikan pendapatan yang besar (windfall income) dari kenaikan harga komoditas sumber daya alam (SDA) di pasar global seperti batubara dan sawit untuk menambal subsidi BBM dan listrik;
  4. Melakukan realokasi anggaran belanja kementerian / lembaga yang tidak produktif untuk menopang subsidi BBM;
  5. Mendorong percepatan transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan sebagai solusi ketahanan energi jangka panjang;
  6. Tunda pengesahan KUHP serta perbaiki pasal-pasal yang bermasalah;
  7. Sosialisasikan draft RKUHP kepada segenap elemen masyarakat;
  8. Cabut Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM di masa lalu;
  9. Melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat dan pakar dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM;
  10. Revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk mencegah abuse of power dalam keberjalanan POLRI dan lakukan reformasi secara menyeluruh pada institusi POLRI.
Advertisement