IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam, Bukti Nyata Negara Lindungi Masyarakat

Jakarta, UP Radio – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) senilai Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban dan berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Capaian ini merupakan hasil kerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana korban scam dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Advertisement

Acara ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta para korban scam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan pengembalian dana ini menjadi bukti nyata kolaborasi negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan sering kali tidak terbayangkan modusnya,” ujar Friderica.

Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan lintas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama. Berbagai modus yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan belanja online, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.

Menurut Friderica, tantangan dalam penanganan scam meliputi lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan, kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas aliran dana, serta optimalisasi pengembalian dana korban.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa pengembalian dana korban scam merupakan bentuk komitmen kuat OJK bersama kementerian, lembaga, dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” kata Mahendra.

Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting sekaligus motivasi bersama dalam memberantas kejahatan keuangan digital.

Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi.

“Ini bukan kejahatan biasa. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.

Ia menyebut keberadaan IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata sekaligus harapan baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke IASC apabila menjadi korban penipuan keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.

Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap website palsu dan pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC.

Advertisement