Semarang, UP Radio – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh memberikan kuliah umum perpajakan dengan tema “Implementasi Coretax dan Tantangannya” di Universitas Stikubank, Semarang (Kamis, 22/5).
Kuliah umum dihadiri ratusan peserta secara luring dan daring yang terdiri dari civitas akademika mulai dari mahasiswa, dosen hingga tenaga pendidik.
Rektor Universitas Stikubank Dr Elen Puspitasari SE MSi dalam sambutannya, menyatakan saat Unisbank telah melakukan kerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang salah satu hasilnya adalah penyelenggaraan kuliah umum ini.
“Tentunya kami sangat berterima kasih sekali atas terselenggaranya kegiatan ini, setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kerja sama Tax Center,” ujar Rektor.
Pada kesempatan yang sama kepala kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menyatakan, porsi pajak sangat besar dan menjadi penopang APBN dalam keberlangsungan negara ini.
“Postur APBN kita di tahun 2025 ini pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp3.005,1 T, disitu ada dari perpajakan sebesar Rp2.490,9 T,” ungkapnya.
Menurut Nurbaeti, APBN memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui alokasi-alokasi kepada sektor tertentu, salah satu diantaranya disektor pendidikan.
“Sesuai amanat UUD, 20% APBN teralokasi untuk dana pendidikan di tahun 2025 ini sebesar Rp724,3 T,” lanjutnya.
Dijelaskan pula dana alokasi pendidikan salah satunya juga untuk mahasiswa melalui pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Pada kesempatan peserta kuliah umum juga diajak melihat bagaimana kebermanfaatan APBN yang sangat signifikan tersebut mendapat tantangan dari sisi penerimaan negara.
“Dari sisi tax ratio terakhir ada di angka 8,7% namun dari sisi penerimaan setiap tahun tantangan targetnya selalu naik, meskipun sampai dengan tahun 2024 masih tercapai tipis di angka 100,5%,” jelas Nurbaeti.
Dia menambahkam tantangan tersebut telah dijawab dengan salah satunya adalah mengimplementasikan Coretax DJP per 1 Januari 2025.
“Namun harus diakui karena ini adalah hal baru sehingga banyak penyesuaian baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi yang fiskus,” lanjutnya.
Selain penyesuaian penggunaan sistem baru juga menjadi tantangan, pasalnya hingga kini masih terdapat kendala tehnis.
” Sistem Coretax masih ada sedikit error, ini kami respon dengan berbagai perbaikan yang selalu kami perbarui informasinya melalui berbagai kanal seperti media sosial dan kanal informasi lainnya,” tambahnya.
Setelah pemaparan materi, para peserta diberi kesempatan untuk bertanya. Riuh peserta berebut memberikan pertanyaan seputar Coretax.
Salah satu peserta menanyakan mengenai kendala NIK yang menjadikan error pada saat pembentukan 1721-A1 melalui Coretax.
Pertanyaan pun dijawab oleh Nurbaeti yang menjelaskan bahwa NIK merupakan sumber data inti dalam penerapan Coretax.
Namun, sumber data NIK melekat pada Ditjen Dukcapil sehingga memang harus sama persis data yang diinput di Coretax dengan yang ada di Ditjen Dukcapil.
Nurbaeti berharap seluruh pihak bisa berperan aktif menjaga integritas pegawai DJP dengan tidak melakukan tindakan tercela. (shs)