Semarang, UP Radio – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, mengajak seluruh perangkat daerah menerapkan disiplin anggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Ajakan tersebut ia sampaikan saat Sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 di Aula Balai Kota Semarang, Senin, 17 November 2025.
Joko menilai regulasi baru itu menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk menata APBD yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada hasil. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang keluar harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Permendagri 14/2025 menuntut kedisiplinan dalam seluruh tahapan penganggaran. Setiap rupiah APBD harus dengan perencanaan yang rasional dan tepat sasaran. Tidak boleh ada pemborosan atau program yang tidak memberikan dampak langsung bagi warga,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD Tahun 2026 wajib mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dokumen tersebut harus sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dan RPJMN 2025–2029 agar arah pembangunan daerah sejalan dengan program nasional. Termasuk penanggulangan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, dan pemerataan infrastruktur pelayanan publik.
Joko juga menyoroti kewajiban pemenuhan mandatory spending yang tercantum dalam Permendagri 14/2025.
Di antaranya alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan, 40 persen untuk infrastruktur pelayanan publik, serta pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
“Belanja wajib ini harus terpenuhi tanpa mengganggu keseimbangan fiskal daerah. Karena itu, perencanaan harus matang sejak awal agar semua sektor tetap terakomodasi,” tegasnya.
Selain itu, ia mendorong penguatan tata kelola keuangan daerah melalui optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI). Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital akan memperkuat transparansi, akurasi data, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD.
“Kami di DPRD berkomitmen mengawal proses penyusunan APBD agar sepenuhnya transparan. Sistem digital harus digunakan secara maksimal untuk menutup peluang penyimpangan,” sambungnya.
Joko menegaskan bahwa Komisi B DPRD Kota Semarang akan mengawasi seluruh tahapan penyusunan APBD 2026.
Dia memandang disiplin anggaran bukan hanya kewajiban administratif, tetapi fondasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Disiplin anggaran adalah tanggung jawab bersama. DPRD memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan kota,” tutupnya.
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 memberi acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan APBD 2026. Dengan fokus pada sinkronisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, efisiensi belanja publik, penguatan pendapatan asli daerah, serta integrasi sistem keuangan berbasis digital. (ksm)
