Jumlah Warga Tak Merata, DPRD Semarang Inisisasi Perda Baru

Semarang, UP Radio – Kepadatan penduduk di tingkat kelurahan di Kota Semarang dinilai tidak merata. Maka untuk itu perlu dibuat peraturan daerah baru, untuk mengatur tentang wilayah kecamatan dan kelurahan, sesuai dengan PP no 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.

Hal itu disampaikan Joko Santoso, Ketua Pansus Raperda Kecamatan DPRD Kota Semarang, usai memimpin rapat panitia khusus (Pansus) pembentukan Perda tentang Kecamatan di Kota Semarang, Rabu.

Menurutnya, banyak kelurahan di Kota Semarang yang belum sesuai dengan aturan dalam PP no 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.

Advertisement

“Ada kelurahan yang penduduknya sangat padat, tapi ada yang penduduknya sedikit. Khususnya di wilayah-wilayah pinggiran Kota Semarang. Kelurahan Tlogosari Kulon, Sendangmulyo, Muktiharjo Kidul, dan Tanjungmas merupakan beberapa kelurahan yang penduduknya sangat banyak, mencapai 30 rubu sampai 40 ribu warga/kelurahan. Namun ada kelurahan, misal Kelurahan Terboyo Kulon dan beberapa wilayah di Kecamatan Tugu, penduduknya hanya sekitar ribuan. Padahal wilayahnya luas. Maka diperlukan perda baru untuk mengatur tentang wilayah kecamatan dan kelurahan,” katanya.

Penyebaran penduduk yang tidak seimbang dengan luas wilayah, tentu akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat. Khususnya dalam hal administrasi. Gunungpati dan Kecamatan Tugu misalnya, memiliki wilayah luas, tapi jumlah penduduk sedikit. Dengan adanya perda ini nanti, pemerintah diharapkan bisa menyesuaikan aturan dan kondisi wilayah.

“Dengan tidak meratanya penyebaran penduduk ini, tentu tidak relevan lagi dari sisi pelayanan, baik di tingkat kelurahan dan kecamatan. Termasuk penataan fasilitas dan sarana prasarana,” katanya.

Masalah lain, banyak kelurahan di Kota Semarang yang wilayahnya luas, tapi akses jalan menuju kelurahan belum mendukung.

“Daerah Tambaklorok di Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara misalnya, warga jika akan ke kantor kelurahan harus melewati kelurahan lain. Di Jabungan Banyumanik juga sama, ada satu RW yang kalau mau ke kelurahan harus melewati dua kelurahan lain. Diharapkan akan ada penataan ulang setelah ada perda ini nanti,” katanya.

Sebagai informasi, DPRD Kota Semarang menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kecamatan. Hal ini lantaran Perda 18/2011 tentang Kecamatan dinilai sudah tidak relevan dengan UU 23/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2018 tentang Kecamatan.

Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Kecamatan, Suharsono menjelaskan, Raperda tentang kecamatan merupakan inisiasi dewan. Hal ini menindaklanjuti UU 23/2014 yang mana syarat pembentukan kecamatan dan kelurahan diatur dalam PP 17/2018.

Dalam PP tersebut, di Pulau Jawa, satu kecamatan minimal terdiri atas lima kelurahan. Sedangkan, satu kelurahan terdiri atas 8.000 jiwa atau 1.600 keluarga. Luasannya pun diatur minimal 3 km2.

Karena itu, Kota Semarang perlu dilakukan penyesuain dengan peraturan tersebut. Dalam rangka penyesuaian kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang, DPRD Kota Semarang berencana menyusun Perda tentang Kecamatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah itu.

“Kota Semarang harus ada penyesuaian. Kemungkinan akan ada kecamatan yang digabungkan dan ada yang dipecah,” kata Suharsono.

Menurut Suharsono, Kota Semarang sebagai kota metropolitan memiliki tuntutan dinamika penduduk cukup tinggi. Sehingga penyesuaian sangat diperlukan untuk memudahkan pelayanan masyarakat. Semakin dekat pelayanan masyarakat, dia yakin kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat semakin baik.

“Kalau jangkauan semakin sempit maka masyarakat semakin mudah mengurus administrasi,” imbuhnya.

Suharsono belum dapat memastikan wilayah mana saja di Kota Semarang yang perlu dilakukan penyesuaian. Pihaknya akan melakukan identifikasi masing-masing wilayah. Kemudian, hal itu secara rinci akan diatur dalam Perda. Adapun saat ini, pihaknya masih dalam tahap awal pembahasan Perda tentang Kecamatan. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement