Semarang, UP Radio – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I konsisten menggelar sosialisasi perpajakan kepada masyarakat untuk menumbuhkan semangat patuh pajak.
Mengimplementasikan program tersebut kanwil DJP Jawa Tengah 1 kembali mengelar forum konsultasi publik di kantor Kanwil DJP Jawa Tengah 1 Semarang, Rabu (25/6/2025).
Forum konsultasi publik ini dihadiri oleh KPP Pratama di kota Semarang dan KPP Pratama daerah diwilayah kerja Kanwil DJP Jatrng I, perwakilan wajib pajak, asosiasi atau organisasi masyarakat, pemerintahan hingga akademisi secara daring dan luring.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dalam sambutanya mengatakan forum ini, para wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kendala, tantangan, serta usulan perbaikan terkait peraturan perpajakan.

Dijelaskan, kegiatan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan berbagai kendala yang dihadapi dan juga sebagai bagian dari edukasi kepada wajib pajak atas aturan terbaru.
Nurbaeti menjelaskan dalam sosialisasi itu akan ditekankan dua hal utama yaitu Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor dan pemohon pengurangan saksi dan pembatalan SKB yang tidak benar.
“Dua pokok besar itu akan kami komunikasi dengan harapannya tidak ada lagi perbedaan agar semuanya bisa dipahami dan masukan-masukan akan kami akomodir,” katanya.
Kanwil DJP Jawa Tengah 1 juga sedang melakukan pembangunan zona integritas, wilayah demokrasi yang bersih dan melayani.
“Menjaga integritas tidak bisa dari pemerintah saja, tapi tentu seluruh pihak terkait. Bantu kami menjadi kantor yang berzona identitas, wilayah yang bersih dan melayani,” ujarnya.
Adapun materi dan diskusi yang disampaikan adalah sosialisasi persyaratan permohonan yaitu SKB PPh 21/Pasal 22 Selain Impor, Pasal 22 Impor/Pasal 23.
SKB PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak Tertentu, Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar (Pasal 36 ayat 1c UU KUP).
Lalu Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 Ayat Ta UU KUP) dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Pasai 36 Ayat 1b UU KUP).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Demak Yudi Febrianto, memaparkan tentang surat Keterangan Bebas PPN terkait impor dimana WP harus mengajukan permohonan.
Menurutnya syarat untuk mendapat SKB impor untuk mesin-mesin pabrik yang digunakan langsung untuk produksi pabrik.
Yudi menjelaskan pengajuan SKB melalui INSW dan mengupload semua persyaratan antara lain informasi izin usaha, jenis barang, kuantitas barang, gambar denah mesin pabrik dan uraian ringkas proses produksi.
Wajib pajak menyambut positif atas materi yang dipaparkan dalam sosialisasi. Antusiasme wajub pajak tersebut ditunjukkan dengan interaksi langsung selama paparan sosialisasi berlangung. (shs)
