Semarang, UP Radio – Kontraksi Ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19 menyebabkan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I menurunkan target penerimaan menjadi Rp 26,9 triliun ditahun 2020.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno mengungkapkan meski ada penyesuaian target namun kinerja DJP jateng satu sebagai salah satu kanwil yang mampu memberikan kontribusi terbesar bagi penerimaan negara dari sektor pajak.
“Kanwil DJP Jateng I masih mencatatkan kinerja positif dan berhasil mencapai target penerimaan tahun 2020. Sampai 30 November 2020 realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp. 23,34 Triliun atau 88 persen dari target yang ditetapkan,” kata Suparno.
Menurut Suparno, Pertumbuhan minus Penerimaan -0,96% sehingga dapat menghambat laju pertumbuhan minus penerimaan nasional.
Jenis pajak PPN dan PPnBM serta PBB hingga kini masih dapat tumbuh positif sebesar 6,35% dan 24,85%. “Beberapa sektor mengalami pertumbuhan positif, seperti Sektor Industri Pengolahan yang merupakan sektor dominan tumbuh 8.89%. Serta, Sektor Jasa Keuangan dan Administrasi Pemerintahan masing – masing tumbuh 2,51% dan 50.62%, sedangkan Sektor Konstruksi mengalami pertumbuhan negatif -22,37% dan Perdagangan -13,85%,” terang Suparno.
Untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi Covid 19, lanjut Suparno, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan Insentif Perpajakan bagi para pelaku usaha.
“Jumlah permohonan insentif pajak yang disetujui oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I hingga 30 November adalah 23.377 permohonan, yang terdiri dari permohonan insentif PPh 21 DTP (Di Tanggung Pemerintah), PPh 22 Impor,PPh 22 DN, PPh 23, PPh 25, PPh Final PP 23 dengan Sektor Industri Pengolahan sebagai sektor dominan,” tambahnya.
Adapun realisasi Insentif Pajak per jenis pajak meliputi PPh Pasal 21 DTP Rp 44.825.933.062, PPh Pasal 22 Impor Rp 102.706.307.970, PPh Pasal 25, Rp 262.430.915.888,-; PPh Final PP 23, Rp 24.817.431.954. Insentif Pajak berupa Percepatan Restitusi Rp 189.404.692.771 sehingga total realisasi Insentif Pajak yang telah diproses oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I selama bulan Januari hingga November mencapai Rp 624,185.281.645.
Selain itu penerapan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 juga memantapkan langkah Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan klaster kemudahan berusaha khususnya di bidang perpajakan dengan jumlah 3 Undang Undang yang terdampak yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun UU Ketentuan Umum Perpajakan dan 18 (delapan belas) item perubahan kemudahan berusaha. (shs)