Semarang, UP Radio – Kota Lama Semarang melangkah secara bertahap untuk menjadi City Walk. Setelah diterapkan Car Free Night (CFN) setiap akhir pekan, di Jalan utama Kota Lama Semarang, yakni Jalan Letjen Suprapto kini mulai diterapkan larangan untuk kendaraan besar untuk melintasi jalan tersebut.
Beberapa rambu larangan bagi kendaraan besar untuk memasuki kawasan Kota Lama Semarang hari ini sudah mulai terpasang, yaitu di daerah Polder Tawang dan tiap ujung Jalan Letjen Suprapto.
Larangan melintas tersebut diberlakukan khusus kendaraan dengan berat lebih dari 3 ton, tidak terkecuali Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang dan Trans Jateng yang juga tidak boleh melintas. Kendaraan besar kini harus melewati Pasar Johar atau Jalan Agus Salim jika dari arah Timur.
Halte BRT yang dulunya berada di Jalan Letjen Suprapto kini juga sudah mulai disesuaikan lokasinya dengan diterapkannya kebijakan baru ini.
“Ini merupakan upaya mengurangi kendaraan berat di Kota Lama Semarang,” kata Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, Selasa.
Sedangkan untuk bus pariwisata, Danang menyiapkan kantong parkir sudah disediakan salah satunya di eks pool Damri dekat Jembatan Berok. Dengan demikian, para wisatawan tetap bisa menikmati keindahan Kota Lama Semarang tanpa harus berjalan terlalu jauh.
Kasubnit II Satlantas Polestabes Semarang, Ipda Rudiyanto mengatakan penutupan jalan untuk kendaraan berat merupakan sosialisasi tahap awal menuju konsep city walk di kawasan Kota Lama Semarang.
Dia menambahkan, jika selama sosialisasi ini masih ada kendaraan yang melanggar, maka hanya akan diberikan teguran. Saat ini pihaknya masih melihat progres sosialisasi ini hingga diterapkan secara utuh. (ksm)