S – Dinas Pendidikan Kota Semarang menggelar sosialisasi Pendaftaran dan Ketentuan Asesmen Pra Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui Jalur Afirmasi untuk Penyandang Disabilitas di tingkat SD dan SMP. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Selasa, 11 Februari 2025.
Inisiatif ini berlandaskan Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 yang mendukung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan murid baru untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jalur afirmasi memastikan penerimaan penyandang disabilitas dengan dokumen pendukung. Seperti surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis. Lalu surat keterangan dari psikolog, dan kartu penyandang disabilitas yang Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial keluarkan.
“Setiap satuan pendidikan, harus berfungsi sebagai sekolah inklusi. Jadi tidak boleh menolak siswa disabilitas,” tegas Kadisdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto dalam sosialisasi secara daring.
Dinas, kata dia, akan membuka pendaftaran mulai 13 Februari sampai 29 Maret. Setelah itu akan ada assement kesehatan dan tes psikologis pada 13 Februari hingga 29 April. Sedangkan pengumuman akan berlangsung pada 7 Mei mendatang.
Orangtua dan calon murid dapat mendaftar langsung pada panitia SPMB di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Setelah verifikasi, peserta akan di bagi menjadi kelompok keluarga mampu dan pra-sejahtera. Khusus untuk keluarga mampu wajib melampirkan surat pengantar dari Puskesmas ataupun Rumah Sakit. Serta hasil pemeriksaan psikologis yang terverifikasi oleh dinas pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Pendidikan juga mensosialisasikan mekanisme pendaftaran internal sekolah untuk calon murid baru melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.
Sementara untuk keluarga pra sejahtera melampirkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke Puskesmas, Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang terjadwal.
Bambang menekankan pentingnya regulasi ini sebagai implementasi Permedikbud 48 Tahun 2023, yang mengatur akomodasi layak bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Perwal Nomor 83 Tahun 2023 terkait pembentukan unit disabilitas dan pengembangan karakter peserta didik.
“Dengan adanya perwal ini, Semarang berinisiatif terlebih dahulu dibanding daerah lain. Berharap jalur afirmasi dapat di implementasikan lebih awal sehingga mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas lebih efektif,” pungkasnya.(ksm)