Lunasi Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP yang Disandera di Semarang Dibebaskan


Semarang, UP Radio – Penanggung Pajak berinisial SHB yang sebelumnya dikenai tindakan penyanderaan (gijzeling) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang, resmi dibebaskan setelah melunasi seluruh utang pajaknya.

Pelunasan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) dengan total nilai Rp25.461.551.451 ditambah biaya penagihan sebesar Rp7.588.000. Dengan pelunasan tersebut, SHB memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a PMK Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa Penanggung Pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas.

Tindakan penyanderaan terhadap SHB dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri, sesuai Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Selama proses tersebut, SHB dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Advertisement

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa seluruh proses penyanderaan hingga pelepasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti.

Ia menambahkan, selama masa penyanderaan, Direktorat Jenderal Pajak tetap memastikan hak-hak dasar Penanggung Pajak terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nurbaeti juga mengimbau agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

“Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah penegakan hukum merupakan upaya terakhir,” jelasnya.

Lebih lanjut, tindakan penegakan hukum tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya.

“Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” pungkas Nurbaeti.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau mengakses laman resmi www.pajak.go.id. (shs)

Advertisement