Semarang, UP Radio – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang berencana menertibkan parkir liar yang berada di jalan inspeksi samping DP Mall serta area pedestrian Jalan Pemuda.
Keberadaan parkir liar tersebut kerap menimbulkan masalah, terutama saat akhir pekan, karena membludak hingga menutup trotoar bahkan meluber ke badan jalan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menjelaskan bahwa sebagian besar kendaraan yang parkir di jalan inspeksi berasal dari pegawai atau karyawan tenant DP Mall.
Mereka memilih area tersebut karena biaya parkir di dalam mall dinilai lebih mahal akibat sistem tarif progresif yang menggunakan kartu e-toll.
“Banyak karyawan yang tidak memiliki aplikasi maupun kartu e-toll, sehingga memilih parkir di luar karena lebih murah. Kalau pakai sistem progresif, parkir berjam-jam jelas mahal, akhirnya mereka mencari alternatif di jalan inspeksi,” terang Danang.
Pihaknya menegaskan akan menindak parkir liar yang mengganggu akses jalan, terutama saat akhir pekan. Lonjakan kendaraan biasanya terjadi ketika ada promo atau pemutaran film populer di bioskop DP Mall.
“Kalau sudah sampai mengganggu pasti akan kami tertibkan, terutama saat weekend. Oke nanti kami akan coba jaga, karena kemarin sampai membludak parkirannya,” ungkap Danang.
Untuk mencari solusi, Dinas Perhubungan berencana memanggil pihak-pihak terkait. Termasuk manajemen DP Mall, warga sekitar, dan hotel-hotel yang merasa drugikan akibat akses jalan tertutup parkir liar.
“Nanti akan kami evaluasi. Kalau masih bisa kita toleransi, mungkin bisa atur tata cara parkir maupun tarifnya dengan syarat tidak menimbulkan kemacetan atau risiko kecelakaan. Namun jika tetap mengganggu, kami akan lakukan penertiban,” tegas Danang.
Dinas sendiri telah memasang rambu larangan parkir di sepanjang jalan inspeksi. Menurut aturan, parkir di tepi jalan (on street) boleh, tetapi ada batasan, seperti jarak tertentu dari halte, perlintasan kereta, jembatan, tikungan, maupun traffic light. Selain itu, jalan dengan lebar kurang dari enam meter juga tidak boleh digunakan untuk parkir.
“Lokasi di samping DP Mall sebenarnya bukan akses vital, hanya jalur menuju hotel. Penggunanya juga tidak banyak. Tapi karena tidak memiliki izin, parkir liar di sana tidak di pungut retribusi dan tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Danang menambahkan, meski keberadaan parkir liar kerap dimanfaatkan masyarakat sebagai peluang kerja. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk mengatur dan menertibkan agar tidak merugikan pengguna jalan lainnya. (ksm)
