Semarang, UP Radio – Bu Ngatimah, warga Kota Semarang yang sehari-hari bekerja serabutan, beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan saat membantu tetangganya yang sedang menggelar hajatan hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro.
Dalam kondisi ekonomi keluarga yang terbatas dan dengan penghasilan suami yang tidak tetap, Bu Ngatimah tetap dapat menjalani perawatan hingga dinyatakan sembuh tanpa terbebani biaya. Adapun seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, berkat kepesertaan yang diperoleh dari Program ASN Peduli Pekerja Rentan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.
Bu Ngatimah merupakan salah seorang pekerja sektor informal yang masuk kategori pekerja rentan, yakni warga yang bekerja dengan penghasilan tidak tetap dan memiliki risiko tinggi saat mengalami kecelakaan kerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bu Ngatimah dibayarkan melalui skema gotong royong ASN Pemkot Semarang.
Kisah Bu Ngatimah menunjukkan manfaat nyata perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Ketika risiko kerja terjadi, pekerja tetap memperoleh akses layanan kesehatan dan perlindungan, sehingga tidak jatuh pada beban ekonomi yang lebih berat.
Program ASN Peduli Pekerja Rentan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang dalam memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Di tingkat daerah, komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan, yang memungkinkan pembiayaan iuran bersumber dari APBD maupun non-APBD, termasuk partisipasi ASN.
Berdasarkan data tahun 2025, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Semarang telah mencapai 51,59 persen. Pemerintah Kota Semarang menargetkan peningkatan cakupan hingga 71,59 persen, atau setara dengan perlindungan tambahan bagi sekitar 170 ribu tenaga kerja. Program ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi salah satu langkah percepatan untuk menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini belum terlindungi.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menegaskan bahwa perlindungan pekerja rentan merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial masyarakat. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan negara hadir ketika warga menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.
“Program ini dirancang agar pekerja informal tetap memiliki rasa aman saat bekerja. Ketika risiko terjadi, mereka tidak dibiarkan menghadapi beban itu sendirian,” ujar Agustina.
Ke depan, Pemerintah Kota Semarang terus mendorong partisipasi ASN serta memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja rentan di Kota Semarang memperoleh pelindungan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.(ksm)


