Jakarta, UP Radio – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
Dengan berakhirnya masa peralihan ini, kewenangan pengaturan dan pengawasan sepenuhnya beralih dari Bappebti kepada OJK.
Pengakhiran masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) antara OJK dan Bappebti yang digelar di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Nota Kesepahaman yang diakhiri merujuk pada MoU Nomor NK-01/D.07/2025 dan HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.
Acara tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa berakhirnya Nota Kesepahaman ini menandai keberhasilan proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara kedua lembaga.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.
Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group bersama yang bertugas mengoordinasikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk melakukan proses serah terima dokumen dan data terkait aset kripto dari Bappebti kepada OJK.
Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi antara OJK dan Bappebti selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan kedua institusi yang ditandatangani pada 18 Agustus 2021.
Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan optimal bagi konsumen.


